Dalam melihat realitas pendidikan di negeri ini,
pendidikan masih dijadikan lahan-lahan bisnis bagi para pemodal dalam dan luar
negeri, itu membuat biaya pendidikan menjadi semakin mahal khususnya
diperguruan tinggi, masyarakat miskin sudah jelas tidak bisa mengenyam
pendidikan diperguruan tinggi yang memang biaya untuk masuk kedalamnya
sangatlah mahal. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hanya melalui
program belajar sembilan tahun ( sekolah menengah pertama ) mana janji
pemerintah untuk memberikan pendidikan yang layak bagi rakyatnya seperti yang
tertulis dalam UUD 45 dalam pasal 31 ayat 1, apakah pendidikan yang layak sudah
rakyat Indonesia dapatkan sekarang, apakah cukup dengan pendidikan sembilan
tahun masyarakat mampu menjadi masyarakat yang cerdas.
Sekarang pemerintah membuat Badan Hukum Pendidikan ( BHP
),UU BHP bukan jawaban dari masalah pendidikan yang membelit rakyat selama ini
UU BHP malah akan membuat biaya pendidikan semakin mahal kedepan, Status BHP
membuat biaya pendidikan menjadi lebih mahal itu pasti, karena dalam UU BHP itu
sendiri pemerintah hanya memberikan 20 % untuk anggaran operasional pendidikan.
Maka sudah pasti 80 % biaya operasional pendidikan akan di bebankan kepada
mahasiswa (orang tua mahasiswa). Dampak mahalnya biaya pendidikan memang sudah
terasa di kampus-kampus yang telah berbadan hukum BHMN. Seperti di
kampus-kampus ternama di negeri ini. Lihat saja, kenyataan yang terjadi di
kampus-kampus BHMN telah menyebabkan banyak orang tua mahasiswa yang mengeluh
dengan mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi dengan kata lain Pengsahan UU BHP merupakan bentuk lepas
tangannya pemerintah pada dunia pendidikan.
Disahkannya Undang-Undang
Badan Hukum Pendidikan oleh DPR, (17/12), memungkinkan suatu institusi
pendidikan untuk dibubarkan karena alasan pailit. Selain itu, tidak ada
kejelasan dari mana badan hukum pendidikan memenuhi sisa biaya pendidikan di
luar tanggung jawab pemerintah.
Setelah suatu institusi
dinyatakan pailit tadak tertutup juga bagi pemodal dalam dan luar negri untuk
ikut berpartisipasi dalam BHP seperti yang ditulis dalam UU BHP pasal 41, yang
artinya tidak tertutup kemungkinan bagi pemilik modal untuk mengeksploitasi
pendidikan dinegeri ini.komersialisasi pendidikan akan terjadi,pemanfaatan
pendidikan untuk kepentingan para pemodal juga akan terjadi, Bagai manapun
bangsa kita tidak akan bisa bangkit dari kemelut kebodohan, rakyat Indonesia
hanya akan dijadikan buruh bagi perusahaan-perusahaan asing. Cita-cita untuk
menjadi bangsa yang cerdas tidak akan kita raih kalau pendidikan masih
dijadikan lahan bisnis bagi pemodal karena watak yang akan dilahirkan dari
program mereka adalah watak-watak buruh yang akan bekerja dan mengabdi untuk
kepentingan mereka.
Masihkah kita berdiam diri melihat ketidak adilan ini,
masihkah kita hanya pasrah menerima segala kebijakan yang tidak memihak kepada
rakyat, bergerak sekarang tentang ketidakadilan ,sudah cukup bangsa kita
dibelenggu dan dibodohi selama 32 tahun, sudah waktunya bergerak untuk
memajukan dunia pendidikan di negeri, guna mencerdaskan kehidupan bangsa
Indonesia.Inikah Potret Negeriku..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar