"Don't be afraid of change... you may lose something good, but you may gain something even better (ง •̀_•́)ง "

Kamis, 12 April 2012

DAMPAK UU BHP TERHADAP PENDIDIKAN DI INDONESIA


Dalam melihat realitas pendidikan di negeri ini, pendidikan masih dijadikan lahan-lahan bisnis bagi para pemodal dalam dan luar negeri, itu membuat biaya pendidikan menjadi semakin mahal khususnya diperguruan tinggi, masyarakat miskin sudah jelas tidak bisa mengenyam pendidikan diperguruan tinggi yang memang biaya untuk masuk kedalamnya sangatlah mahal. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hanya melalui program belajar sembilan tahun ( sekolah menengah pertama ) mana janji pemerintah untuk memberikan pendidikan yang layak bagi rakyatnya seperti yang tertulis dalam UUD 45 dalam pasal 31 ayat 1, apakah pendidikan yang layak sudah rakyat Indonesia dapatkan sekarang, apakah cukup dengan pendidikan sembilan tahun masyarakat mampu menjadi masyarakat yang cerdas.
Sekarang pemerintah membuat Badan Hukum Pendidikan ( BHP ),UU BHP bukan jawaban dari masalah pendidikan yang membelit rakyat selama ini UU BHP malah akan membuat biaya pendidikan semakin mahal kedepan, Status BHP membuat biaya pendidikan menjadi lebih mahal itu pasti, karena dalam UU BHP itu sendiri pemerintah hanya memberikan 20 % untuk anggaran operasional pendidikan. Maka sudah pasti 80 % biaya operasional pendidikan akan di bebankan kepada mahasiswa (orang tua mahasiswa). Dampak mahalnya biaya pendidikan memang sudah terasa di kampus-kampus yang telah berbadan hukum BHMN. Seperti di kampus-kampus ternama di negeri ini. Lihat saja, kenyataan yang terjadi di kampus-kampus BHMN telah menyebabkan banyak orang tua mahasiswa yang mengeluh dengan mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi dengan kata lain  Pengsahan UU BHP merupakan bentuk lepas tangannya pemerintah pada dunia pendidikan.
Disahkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan oleh DPR, (17/12), memungkinkan suatu institusi pendidikan untuk dibubarkan karena alasan pailit. Selain itu, tidak ada kejelasan dari mana badan hukum pendidikan memenuhi sisa biaya pendidikan di luar tanggung jawab pemerintah.
Setelah suatu institusi dinyatakan pailit tadak tertutup juga bagi pemodal dalam dan luar negri untuk ikut berpartisipasi dalam BHP seperti yang ditulis dalam UU BHP pasal 41, yang artinya tidak tertutup kemungkinan bagi pemilik modal untuk mengeksploitasi pendidikan dinegeri ini.komersialisasi pendidikan akan terjadi,pemanfaatan pendidikan untuk kepentingan para pemodal juga akan terjadi, Bagai manapun bangsa kita tidak akan bisa bangkit dari kemelut kebodohan, rakyat Indonesia hanya akan dijadikan buruh bagi perusahaan-perusahaan asing. Cita-cita untuk menjadi bangsa yang cerdas tidak akan kita raih kalau pendidikan masih dijadikan lahan bisnis bagi pemodal karena watak yang akan dilahirkan dari program mereka adalah watak-watak buruh yang akan bekerja dan mengabdi untuk kepentingan mereka.
Masihkah kita berdiam diri melihat ketidak adilan ini, masihkah kita hanya pasrah menerima segala kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat, bergerak sekarang tentang ketidakadilan ,sudah cukup bangsa kita dibelenggu dan dibodohi selama 32 tahun, sudah waktunya bergerak untuk memajukan dunia pendidikan di negeri, guna mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.

Inikah Potret Negeriku..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar