"Don't be afraid of change... you may lose something good, but you may gain something even better (ง •̀_•́)ง "

Jumat, 24 Oktober 2014

Reformasi birokrasi di indonesia dalam rangka Peningkatan tata kelola pemerintahan di daerah



SEMINAR NASIONAL
REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA DALAM RANGKA
PENINGKATAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DI DAERAH
(Resume)
(Tugas Kapita Selekta Pemerintahan)


OLEH:

YUNITA ARDAH.R
081602XXXX




JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2011




            Birokrasi merupakan sebagai pilar terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional pada era otonomi daerah ini dihadapkan pada persoalan yang sangat serius, karena sebagai persoalan yang dihadapi merupakan hal-hal yang sangat mendasar (Filosofis) sampai dengan persoalan-persoalan tehnis operasional.

            Persoalan yang sangat mendasar terkait dengan terkait dengan penerapan managemen birokrasi tersebut antara lain, apakah menggunakan unifies system, sparated system, ataukah integrated system? . kita ketahui di dalam undang – undang Nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian yang disebutkan bahwa system pengelolaan kepegawaian yang digunakan adalah unifies system(sistem terpadu), namun jika dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah penggunaan unifies system tersebut di permalasahkan karena adanya penyerahan urusan pemerintah dibidang dikepegawaian kepada pemerintah daerah. Akibat dari kerancuan pengelolaan pegawai negeri sipil tersebut diatas maka tidak berlebihan jika pada era otonomi daera saat ini ditenggarai banyak persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan management birokrasi, misalnya terdapat perbedaan yang mendasar antara kedua perundang-undangan tersebut. Sebagai contoh adalah hal yang mengatur tentang pejabat pembima kepegawaian daerah.

            Dari sini kita bisa melihat berbagai macam persoalan yang muncul pada penerapan managemen birokrasi baik di pusat maupun di daerah, yang meliputi:
·         Perencanaan pegawai
·         Pengadaan pegawai
·         Pengangkatan dalan jabatan
·         Pengembangan pegawai
·         Kesejahteraan pegawai
·         Kinerja pegawai
·         Disiplin dan etika pegawai, dan
·         Pemberhentian pegawai
Dari berbagai macam persoalan yang terjadi kita bisa simpulkan bahwa belum semua instansi pemerintah yang secara fungsional mengelola pegawai negeri sipil memiliki renstra dan menyusun rencana induk (master plan) pengelolaan kepegawaain sebagai acuan dalam pengelolaan kepegawaian, penentuan formasi pegawai yang tidak didasarkan pada analisis kebutukan organisasi dan analisis beban kerja, pengadaan pegawai yang masih kurang transparan dan masih terdapat praktek KKN, pengangkatan dalam jabatan (promosi dan rotasi dalam jabatan) yang tidak didasarkan pada standar kompetensi jabatan dan persaratan jabatan, akan tetapi banyak pengankatan dalam pengangkatan jabatan (promosi dan rotasi jabatan) didasarkan pada balas jasa dalam pemilukada, kedekatan, dan bahkan di tenggarai juga pengangkatan dalam jabatan struktural juga diwarnai praktek KKN (setiap jabatan mempunyai nilai/harga), pengembangan pegawai melalui diklat tidak berdasarkan pada analisis kebutuhan diklat, keterbatasan anggaran pengembangan pegawai, rendahnya disiplin pegawai hanya berdasarkan pada DP3. Dan rendahnya instruktur pendukung dan pegelolaan managemen pegawai negeri sipil baik di pusat maupun di daerah.
REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA
Ø  Penyebab tidak efektifnya Organisasi Mekanistik (Weber)

1.    Wewenang hirarki vertikal tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan , sehingga proses fungsi kewenangan dibawahnya diabaikan . pengambilan keputusan pada instansi lebih rendah diabaikan , sehingga dapat menyebabkan conflict of competence.
2.    Rumusan kompetensi tidak jelas dan digunakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kadang-kadang keputusan yang di tetapkan terkesan lebih penting dari pada manfaatnya.
3.    Nepotisme, korupsi, pergulatan dan situasi buruk lainya dapat bertentangan dengan prinsip “impersonal” dapat menyebabkan sistem rekrutment dan promosi tidak berdasarkan prinsip meritokrasi, tetapi cendrung bersikap oligarki.
4.    Pejabat berusaha menghindari prinsip akuntabilitas dan menghindari prinsip transparansi.

Ø  Pendekatan baru pengembangan organisasi

1.    Basis teori untuk perubahan organisasi skala besar pada umumnya melalui pendekatan sistem.
2.    Data base tidak hanya dari internal organisasi tetapi juga melingkupi lingkungan organisasi secara eksternal.
3.    Data base yang semula hanya terbatas dalam lingkup internal, saat ini secara luas dapat dimanfaatkan bersama baik pihak internal maupun eksternal organisasi.
4.    Proses yang semula lambat , saat ini respon dan tindakan diberikan lebih cepat.
5.    Perubahan cara pembelajaran dari yang semula bersifat individu atau unit, berubah ke arah pendekatan secara keseluruhan.
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TKT MAKRO 2010-2014 PERATURAN MENPAN & RB NO.20/2010
a)    Program penataan organisasi
b)    Program penataan tatalaksana
c)    Program penataan sistem manajemen SDM aparatur
d)    Program penguatan pengawasan
e)    Program penguatan akuntabilitas kinerja
f)     Program peningkatan kualitas pelayanan publik

Ø  Desain organisasi
Disain organisasi pada saat ini disusun cendrung pendekatan weberian, diwarnai oleh batas-batas norma dan aturan tertentu, mengabaikan lingkungan strategis, dengan prinsip pembagian habis tugas, dikhawatirkan akan usang terhadap perubahan lingkungan, sehingga menghambat inovasi dan memendekkan kreatifitas, yang akhirnya resisten terhadap perubahan.
Ø  Tatalaksana

1.    Tatalaksana pada hakekatnya adalah mekanisme interaksi, interrelasi, dan interdependensi antar individu, antar satuan organisasi dan masyarakat yang dilayani baik vertikal, diagonal, maupun horizontal. Hal ini membawa kita pada situasi dilematis antara pilihan pendekatan struktur mekanistik atau struktur organisasi sebagai manusia hidup.
2.    Peningkatan penggunaan tehnologi informasi, hendaknya di dahului dengan tatalaksana organisasi, tata kepegawaian, dan pengembangan kompetensi dan minat SDM.

Ø  Sistem manajemen SDM aparatur

1.    Perlu penyempurnaan UU kepegawaian yang cendrung merupakan prosedur administratif beserta peraturan turunannya, menjadi peraturan perundang-undangan berbasis kompetensi.
2.    Perlu peningkatan kompetensi dan pengubahan mindset pengelola kepegawaian dari pendekatan clerical kearah berfikir MSDM.
3.    Sebagai pre-requisite MSDM perlu di susun standar kompetensi, diikuti dengan penyusunan sisitem perencanaan dan sistem imformasi SDM, sebelum penyusunan program-program MSDM.
Pengutan pengawasan hendaknya mencari titik keseimbangan antara do the thing right dengan do the right thing. Selain itu akuntabilitas kinerja seyogyanya dilandasi oleh program yang rasional dan matang serta diikuti dengan ketentuan prosedur yang jelas.
Ø  Urgensi reformasi birokrasi
§  Gerakan reformasi 1998 menuntut agar indonesia melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas KKN.
§  Indonesia perlu membentuk aparatur sipil yang profesional dan netral secara politik yang menjamin karir yang berbasis merit sistem.
§  Perlunya pembenahan kepegawaian negara dan atau reformasi birokrasi ditengah pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
§  Perbaikan birokrasi diperlukan untuk merespon perubahan politik, demokrasi, desentralisasi dan otonomi daerah.

Ø  Reformasi birokrasi dalam konteks desentralisasi
§  Desentralisasi menyebabkan terjadinya pengalihan PNS pusat kedaerah dalam jumlah besar-besaran dan menimbulkan dampak besar pada fungsi dan besaran organisasi.
§  Maslahnya, pengalihan pegawai tersebut tidak diikuti oleh reformasi kepegawaian negeri.
§  Kebijakan dan sumber daya manusia yang ada perlu di modernisasi secara radikal agar pemerintah daerah memiliki instrumen yang tepat dalam menentukan struktur organisasi dan dalam mengelola sumber daya manusia mereka.
Pembaharuan komitment dalam reformasi birokrasi sangat diperlukan yang memuat komponen-komponen berikut:
1.    Bentuk komisi kepegawaian negeri atau sederhanakan mandat pembuatan kebijakan antara instansi pemerintah pusat yang terkait.
2.    Harmonisasi aturan dan hukum kepegawaian dengan aturan mengenai desentralisasi.
3.    Pemberlakuan sistem reward ang punishment
4.    Tinjau ulang peranan tenaga kontrak untuk menentukan peranan mereka yang sesuain dalam visi jangka panjang dari kepegawaian daerah.
5.    Beri ruang yang seluas-luasnya bagi inovasi daerah dan ciptakan ciptakan cara untuk menyebarluaskannnya dan dikondisikan kerangka aturan pusat untuk mengakomodasi upaya reformasi daerah yang terbukti berhasil dan berkelanjutan.

BIROKRASI DALAM MENGAWAL PEMBANGUNAN
Ø  Konsep Legitimasi Negara

·         Sumber legitimasi negara
1.    Particularistic
2.    Sociological
3.    Developmental
4.    Democratic
5.    Bureaucratic

Ø  Tujuan dan Fungsi konstitusi

·         Tujuan konstitusi
1.    Memberdayakan Negara
2.    Memantapkan nilai-nilai dan sasaran
3.    Mempersiapkan stabilitas pemerintahan
4.    Melindungi kebebasan
5.    Legitimasi rejim

·         Fungsi konstitusional
1.    Penataan nasional
2.    Penataan hubungan nasional dan daerah
3.    Menjamin kebebasan personal
4.    Menjaga keberlangsungan eksistensi Negara
Ø  Tujuan bernegara
Untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan keadilan sosial.
Ø  Apa saja kepentinga daerah?
·         Menjaga pilar negara
·         Mewujudkan cita-cita nasional
·         Mencapai tujuan nasional
·         Desentralisasi/otonomi daerah
·         Karakter daerah, identitas
·         Stakeholders khusus di daerah
·         Kepentingan (teoritik)

Ø  Konsep kepentingan subyektif dan obyektif:
·         Kepentingan yang subyektif
§  Fenomena, penataan sosial dan kebijakan yang diterima dan akan berpengaruh.
§  Langkah atau kebijakan yang mempengaruhi masyarakat dan dipahami.

·         Kepentingan yang obyektif
§  Mempengaruhi masyarakat meskipun masyarakat tidak tahu.
§  Akan melayani masyarakat dengan baik dan memberikan konsekuensi yang baik.
§  Yang memenuhi kebutuhan manusia.
§  Dimana orang ingin mendapatkan pengetahuan atas berbahagia alternatif dan bebas memilihnya.
§  Akan meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.

Ø  Maslah koherensi politik
·         Kesatuan pembangunana nasional
·         Pengaruh atas dukungan parpol yang berbeda
·         Rekrutmen politik pusat-daerah (parpol)
·         Appeal DPRD dalam persfektif legislatif kedepan
INSTRUMEN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
1.    PROGRAM (Sequential Tasks)
2.    Kelembagaan vs Organisasi
3.    Anggaran
4.    Informasi
5.    Partisipasi
6.    Akuntabilitas
MASALAH POKOK KEPEGAWAIAN
1.    Mis match
2.    Under employment
3.    Distribusi dan alokasi
4.    Dilema penataan pegawai
5.    Tantangan out of the box
TANTANGAN DAN PELUANG REFORMASI BIROKRASI DALAM RANGKA PENINGKATAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DIPROVINSI LAMPUNG.
Salah stu agenda penting reformasi di indonesia adalah reformasi birokrasi terkait, karena reformasi birokrasi merupakan agenda yang menjadi konsekuensi logis dari reformasi politik. Khususnya menyangkut birokrasi, Reformasi politik mengamanatkan adanya pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun pada hakekatnya keinginan atau agenda tersebut  belum berjalan terlihat masih banyaknya maslah berkenaan dengan pemerintah secara umum dan birokrasi di provinsi lampung.
Isu penting berkenaan dengan masalah –maslah terkait dengan pemerintah di provinsi lampung, masalah tersebut adalah:
§  Perebutan kepentingan di pemerintah daerah
§  Ketidak tertiban administrasi pemerintahan
§  Degradasi pemerintahan dalam bentuk rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, penghematan anggaran sulit dilakukan, peluang korupsi masih sangat terbuka, masih tingginya kemiskinan dan pengangguran.
§  Tidak adanya pelembagaan oposisi yang terjadi di DPRD yang berakibat pada lemahnya kontrol atas plaksanaan pemerintahan.
§  Adanya kerisis kepercayaan masyarakat terhadap pemda terkait pelaksanaan rekrutme calon pegawai negeri sipil daerah /CPNSD.
§  Maraknya korupsi berbungkus kegiatan studi banding.
§  Tidak berfungsinya baperjakan dalam mutasi dan promosi jabatan.
§  Pemekaran kabupaten yang tidak menghasilkan pelayanan yang lebih efesien kepada masyarakat.
§  Krisis keuangan daerah karena mis-manajemen.
§  APBD yang tida pro poor.
§  Terlalu dominannya kekuasaan kepala daerah.
§  Mencampuradukan politik dan pemerintahan.
§  Ketidakberdayaan pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai maslah di daerah.
§  Serta pemetintah daerah yang tidak inovatif.

Ø  Peningkatan tata kelola pemerintahan harus di fokuskan pada 4 dimesi yaitu:
1.    Perbaikan sistem dan manajemen kelembagaan pemerintahan.
Sistem dan manajemen kelembagaan pemerintah sangat menentukan kemampuan daerak mencapai visi dan misinya. Sistim yang tidak pasdan manajemen yang tidak sesuai prinsip pemgelolaan lembaga yang efesien dan efektif akan menghambat pencapaian visi dan misi daerah.
2.    Perbaikan sistem dan managemen sumber daya manusia.
Sistem dan managemen sumber daya manusia adalah kunci kenerhasilan daerah melaksanakan pembangunan. sistem dan managemen sumber daya manusia kita selama ini tidak mendorong munculnya inovasi dan inisiatif staff.
3.    Perbaikan sitem dan manajemen keuangan dan sarana prasarana.
Perbaikan sitem dan manajemen keuangan dan sarana prasarana harus menjamin akuntabilitas dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sesuai aturan nasional dan internasional.
4.    Perbaikan sistem  dan manajemen informasi.
Perbaikan sistem  dan manajemen informasi perlu di arahkan agar berbagai unit dalam organisasi pemerintah daerah bukan hanya dapat berkomunikasi dengan semudah diantara mereka, tetapi juga dengan masyarakat yang harus mereka layani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar