tak apa jika langitku kelabu sore ini
jika gerimisku jatuh saat ini
jika malamku penuh dengan badai
aku baik-baik saja
aku hanya ingin sendiri
hanya ingin habiskan rasa ini
hanya ingin lukiskan senyummu dalam sepi
tak apa jika kumenangis saat ini
jika rindukanmu amat dalam dan perih
jika harapmu ada dan nanti
aku akan baik-baik saja
ku hanya ingin kau mengerti
ini yang kurasa dan takkan kuingkari
ku hanya ingin sendiri
diam, menunci bibirku dan sendiri
"Maybe you know my name, not my story. you've heard what I've done, not what I've been through. stop judging me..!!!
Minggu, 23 Desember 2012
Selasa, 18 Desember 2012
Kado terindah di sekolah dan di asramaku
Hari ini mungkin hari yang begitu berat untuk kau dan aku.. Meninggalkan smua kenangan yang telah lama kita ciptakan... sedih terasa direlung hati,,jika harus berpisah dengan seikat canda,tawa,gundah,dan gembira yang telah kita rangkai menajdi sebuah kado terindah untuk kenangan dimasa yang akan datang..
Namun smuanya adalah keharusan kita
yang kita jalani demi mencapai sebuah cita dan cinta..,tak ada yang perlu
disesali dan ditangisi.. Karna smua ini pasti terjadi didalam sebuah kidupan..
Yang terpenting adalah persahabatan kita takkan hilang meski jarak dan waktu
yang membatasi..
Sungguh sama yg ku rasa dengan apa
yang hatimu rasakan sobat,,sedih yang teramat dalam.. Itulah yang kita alami
bersama saat ini..,namun engkau jangan kecewa,,kita masihh punya sebuah kado
terindah yang bisa kita buka dan kenang stiap kali kita sedih dan merindukan
masa2 bersama itu..
Kamis, 15 November 2012
Ciri-ciri Dajjal
Diantara tanda-tanda hari kiamat adalah
munculnya Dajjal, yaitu sosok manusia dari turunan Adam yang akan
menjadi fitnah bagi manusia.karena besarnya fitnah Dajjal dan sangat
berbahayanya bagi manusia,maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم
menjelaskan sifat-sifatnya secara rinci dalam berbagai hadits.
Hadits-Hadits tentang Dajjal sangat banyak dan shahih,bahkan para Ulama menganggapnya mutawatir. Tidak ada seorangpun dari kalangan ahlussunnah yang menentang berita munculnya Dajjal tersebut, kecuali –seperti biasanya kelompok yang lebih menuhankan akalnya—Mu’tazilah dan Rasionalis. Mereka menganggap bahwa Dajjal hanyalah ungkapan tentang sifat, Bukan satu sosok makhluk yang disebut dengan Dajjal. Maka –menurut mereka—setiap orang yang memandang segala masalah hanya dengan sebelah mata yaitu hanya dengan barometer dunia, maka dia adalah Dajjal.
Tentunya anggapan mereka ini adalah anggapan batil yang terbantah dengan hadits-hadits yang shahih. Kami kira cukup kami nukilkan hadits-hadits tersebut yang menjelaskan sifat-sifat Dajjal. Niscaya akan menjadi jelas apakah Dajjal itu sebuah ungkapan,sifat atau memang sesosok makhluk dari jenis manusia yang akan muncul di akhir Zaman.
Ciri-ciri Dajjal
Dajjal Buta sebelah Matanya
Diriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنهما bahwasannya Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebutkan Dajjal ditengah-tengah manusia seraya berkata:
إن الله لايخفى عليكم إن الله ليس بأعور ألا وإن المسيح الدجال أعور العين كأن عينه عنبة طافية
Sesungguhnya Allah ta’ala tidak Buta.Ketauhilah bahwa al-Masih ad Dajjal buta sebelah kanannya.seakan-akan sebuah anggur yang busuk. (HR. Bukhari)
Hadits-Hadits tentang Dajjal sangat banyak dan shahih,bahkan para Ulama menganggapnya mutawatir. Tidak ada seorangpun dari kalangan ahlussunnah yang menentang berita munculnya Dajjal tersebut, kecuali –seperti biasanya kelompok yang lebih menuhankan akalnya—Mu’tazilah dan Rasionalis. Mereka menganggap bahwa Dajjal hanyalah ungkapan tentang sifat, Bukan satu sosok makhluk yang disebut dengan Dajjal. Maka –menurut mereka—setiap orang yang memandang segala masalah hanya dengan sebelah mata yaitu hanya dengan barometer dunia, maka dia adalah Dajjal.
Tentunya anggapan mereka ini adalah anggapan batil yang terbantah dengan hadits-hadits yang shahih. Kami kira cukup kami nukilkan hadits-hadits tersebut yang menjelaskan sifat-sifat Dajjal. Niscaya akan menjadi jelas apakah Dajjal itu sebuah ungkapan,sifat atau memang sesosok makhluk dari jenis manusia yang akan muncul di akhir Zaman.
Ciri-ciri Dajjal
Dajjal Buta sebelah Matanya
Diriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنهما bahwasannya Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebutkan Dajjal ditengah-tengah manusia seraya berkata:
إن الله لايخفى عليكم إن الله ليس بأعور ألا وإن المسيح الدجال أعور العين كأن عينه عنبة طافية
Sesungguhnya Allah ta’ala tidak Buta.Ketauhilah bahwa al-Masih ad Dajjal buta sebelah kanannya.seakan-akan sebuah anggur yang busuk. (HR. Bukhari)
HAKIKAT DAJJAL (Dari Darwinisme Hingga Huru Hara Akhir Zaman)
Teman-teman, kita adalah manusia yang
ditakdirkan Allah hidup di zaman penghabisan, yaitu zaman dimana dunia hampir
saja tutup usia. Zaman dimana Allah dan Rosul-Nya berkali-kali menubuwwatkannya
dalam Al Qur`an dan Hadist-hadistnya, dan salah satu tanda akan datangnya hari
akhir tersebut adalah munculnya setan besar bernama Dajjal. Tidak ada
fitnah yang lebih besar, selain fitnah yang ditimbulkan oleh Dajjal.
Sebagai generasi penerus peradaban Islam,
kita mesti tahu dan menyadari dimana posisi
kita sebagai mahluk akhir zaman. Apakah kita termasuk orang-orang yang
istiqomah ditengah kesesatan yang dahsyat ini dan tetap bergabung dalam pasukan
Muhammad, atau menjelma menjadi manusia yang memenuhi kepentingan Dajjal dan
antek-anteknya? Karena dengan menyadari posisi ini, kita bisa mengetahui tugas
apa yang mesti kita kerjakan.
Senin, 12 November 2012
Sistem Dajjal
Meskipun kata "Dajjal" - dari bahasa Arab artinya "menipu", "mencurangi" atau "melumuri dengan ter" - tidak tercantum dalam Qur'an, namun Dajjal dirinci dengan jelas dalam semua kitab-kitab hadits2 utama, termasuk dalam kitab hadits-hadits shahih yang masyhur dari Imam al-Bukhari dan Imam Muslim (terutama pada bab-bab mengenai saat-saat menjelang kiamat), juga di dalam kitab-kitab hadits lain seperti Mishkat al-Masabih, Riyadush Shalihin dan al-Muwwafa' dari Imam Malik :
Abdullah bin 'Umar ra mengabarkan:
"Nabi Muhammad saw berdiri dan berkata pada umatnya, setelah memuji Allah yang Maha Agung dan Maha Terpuji, beliau bersabda mengenai Dajjal, 'Aku memperingatkan kalian dari dia, tak seorang nabi pun yang tidak memperingatkan umatnya dari dia - bahkan Nabi Nuh telah memperingatkan umatnya dari dia. Tapi aku akan mengabarkan sesuatu yang belum pernah disampaikan oleh Nabi mana pun sebelum aku: Hendaklah kalian tahu bahwa Dajjal itu bermata satu, dan Allah tidak bermata satu." (diriwayatkan oleh Muslim)".
Dari Abu ad-Dira ra:
"Nabi Muhammad saw bersabda, "Barangsiapa menghapal sepuluh ayat pertama surat al-Kahfi akan terlindung dari Dajjal." (diriwayatkan oleh Abu Da'ud dan Muslim)".
Abdullah bin Abbas ra mengabarkan:
"Nabi Muhammad saw biasa mengajarkan doa ini dengan cara seperti beliau mengajarkan sebuah surat dari Qur'an: 'Allaahumma innii a'uudzu bika min adzaabi jahannama, wa a'uudzu bika min adzaabil-qabri, wa a'uudzu bika min fitnatil-Masihid-Dajjal, wa a'uudzu bika min fitnatil-mahyaa wal-mamaati." "Ya Allah, aku berlindung padaMu dari siksa Neraka, dan aku berlindung padaMu dari siksa kubur, dan aku berlindung padaMu dari fitnah Dajjal".
Bagi yang ingin kelanjutan tentang SISTEM DAJJAL, Silahkan Download link dibawah ini:
http://www.mediafire.com/?1dj46jue3pqwajb
Selasa, 06 November 2012
Dahlan Iskan Sembunyikan Delapan Oknum DPR
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya mengungkap nama-nama anggota DPR RI yang diduga meminta jatah dari perusahaan milik negara.Namun, ia masih menyembunyikan beberapa nama politisi, dan hanya mengungkapkan dua orang anggota dewan, yakni politi Partai Golkar berinisial IL dan politisi PDIP, S.
Nama-nama itu dilaporkan Dahlan Iskan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR yang disebut-sebut memeras perusahaan BUMN. Usai menerima Dahlan, anggota BK DPR Usman Djafar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengakui dua nama yang dilaporkan Dahlan adalah IL dan S.
Menurut Usman, keduanya diduga memeras tiga perusahaan BUMN, yakni PT Merpati Nusantra Ailine, PT PAL, dan PT Garam. "Kami akan memanggil ketiga Dirut BUMN tadi. Klarifikasi apa yang disampaikan Pak Dahlan," kata Usman usai mendengarkan paparan Dahlan di gedung DPR Jakarta.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya mengungkap nama-nama anggota DPR RI yang diduga meminta jatah dari perusahaan milik negara.Namun, ia masih menyembunyikan beberapa nama politisi, dan hanya mengungkapkan dua orang anggota dewan, yakni politi Partai Golkar berinisial IL dan politisi PDIP, S.
Nama-nama itu dilaporkan Dahlan Iskan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR yang disebut-sebut memeras perusahaan BUMN. Usai menerima Dahlan, anggota BK DPR Usman Djafar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengakui dua nama yang dilaporkan Dahlan adalah IL dan S.
Menurut Usman, keduanya diduga memeras tiga perusahaan BUMN, yakni PT Merpati Nusantra Ailine, PT PAL, dan PT Garam. "Kami akan memanggil ketiga Dirut BUMN tadi. Klarifikasi apa yang disampaikan Pak Dahlan," kata Usman usai mendengarkan paparan Dahlan di gedung DPR Jakarta.
Dahlan dituding hanya alihkan isu inefisiensi PLN Rp 37 T
MERDEKA.COM, Langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan mengadukan dua
anggota DPR ke Badan Kehormatan karena dugaan memeras BUMN menuai pro
dan kontra. Kalangan yang pro mendukung Dahlan untuk membongkar praktik
kotor tersebut.
Namun sebagian kalangan menyebut bahwa langkah Dahlan ini hanya untuk pengalihan isu belaka. Hal ini dikarenakan Dahlan akan dipanggil Komisi VI DPR terkait kebijakan inefisiensi saat menjabat Dirut PLN yang diduga merugikan negara hingga Rp 37 triliun.
"Ini yang menjadi tanda tanya kita, tetapi beliau dengan lantang mengatakan bukan Rp 37 triliun tapi Rp 100 triliun (kerugian PLN)," jelas anggota Badan Kehormatan DPR Usman Jafar kepada wartawan, Selasa (6/11).
Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya pimpinan BUMN juga mengajak para anggota dewan untuk melakukan negosiasi terhadap proyek-proyek besar di BUMN.
Namun sebagian kalangan menyebut bahwa langkah Dahlan ini hanya untuk pengalihan isu belaka. Hal ini dikarenakan Dahlan akan dipanggil Komisi VI DPR terkait kebijakan inefisiensi saat menjabat Dirut PLN yang diduga merugikan negara hingga Rp 37 triliun.
"Ini yang menjadi tanda tanya kita, tetapi beliau dengan lantang mengatakan bukan Rp 37 triliun tapi Rp 100 triliun (kerugian PLN)," jelas anggota Badan Kehormatan DPR Usman Jafar kepada wartawan, Selasa (6/11).
Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya pimpinan BUMN juga mengajak para anggota dewan untuk melakukan negosiasi terhadap proyek-proyek besar di BUMN.
Senin, 05 November 2012
Pemerasan BUMN: Upeti Rp 18 Miliar Merpati ke DPR
TEMPO.CO, Jakarta
- Satu persatu kasus pemerasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap
BUMN-BUMN mulai terkuak. Bukan hanya Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Dahlan Iskan yang bicara soal itu. Para direksi perusahaan pelat
merah itu juga muai berani bicara. Salah satu direktur PT Merpati
Nusantara Airlines, misalnya, bicara bahwa mereka diminta menyerahkan
upeti Rp 18 miliar. Hal itu terungkap dalam laporan majalah Tempo edisi 5
Nopember berjudul "Siapa Pemeras BUMN".
+ "YANG lima sudah dikasih ke Komisi VI, jadi tidak rewel. Yang Rp 13 miliar untuk Komisi XI belum. Saya ditanya, saya bilang tidak punya komitmen. Saya bersama Direktur Keuangan, Direktur Niaga, dan beberapa orang dari Komisi XI."
- "Jadi ada saksi, syukurlah."
Senin, 08 Oktober 2012
Ini 5 Kesimpulan Solusi & Langkah dari SBY untuk KPK-Polri
Solusi itu disampaikan SBY dalam acara yang juga dihadiri beberapa pejabat negara seperti Kapolri Jenderal Por Jenderal Timur Pradopo, Menkum HAM Amir Syamsuddin, dan Wamenkum HAM Denny Indrayana. Berikut ini 5 kesimpulan solusi yang disampaikan SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2012):
1. Yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak dipecah. Polri menangani kasus lain yang tidak terkait langsung.
Inilah Peraturan Pemerintah Soal Penyidik KPK yang Disiapkan SBY
Jakarta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) yang baru tentang penyidik KPK. SBY membeberkan secara
gamblang aturan baru yang akan segera diterapkan tersebut.
Pertama, Presiden SBY menyampaikan masa kerja penyidik KPK adalah 4 tahun. Menurut SBY masa kerja penyidik KPK 4 tahun cukup ideal.
"4 tahun, bukan maksimal 4 tahun. Sehingga tidak terlalu cepat diganti," kata SBY dalam pidato resminya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).
SBY juga akan memastikan masa kerja penyidik KPK bisa diperpanjang. Namun KPK diminta berkoordinasi dengan Polri terkait perpanjangan masa kerjanya.
"Bisa diperpanjang selama 4 tahun lagi, namun dalam perpanjangan masa kerja penyidik agar dikoordinasikan dengan Polri, agar berkaitan dengan pendidikan dan penugasan apa bisa kembali bertugas ke KPK," katanya.
SBY juga menegaskan Peraturan Pemerintah yang baru nantinya akan mengatur agar ketersediaan penyidik KPK terjaga. Termasuk memungkinkan penyidik Polri yang bertugas di KPK diangkat menjadi pegawai KPK.
Pertama, Presiden SBY menyampaikan masa kerja penyidik KPK adalah 4 tahun. Menurut SBY masa kerja penyidik KPK 4 tahun cukup ideal.
"4 tahun, bukan maksimal 4 tahun. Sehingga tidak terlalu cepat diganti," kata SBY dalam pidato resminya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).
SBY juga akan memastikan masa kerja penyidik KPK bisa diperpanjang. Namun KPK diminta berkoordinasi dengan Polri terkait perpanjangan masa kerjanya.
"Bisa diperpanjang selama 4 tahun lagi, namun dalam perpanjangan masa kerja penyidik agar dikoordinasikan dengan Polri, agar berkaitan dengan pendidikan dan penugasan apa bisa kembali bertugas ke KPK," katanya.
SBY juga menegaskan Peraturan Pemerintah yang baru nantinya akan mengatur agar ketersediaan penyidik KPK terjaga. Termasuk memungkinkan penyidik Polri yang bertugas di KPK diangkat menjadi pegawai KPK.
Sabtu, 06 Oktober 2012
El Clasico KPK Vs Polri
Kapolri dan Ketua KPK - pic: vivanews
El
Clasico (bahasa Inggris: The Classic; juga dikenal sebagai El Derbi
Espanyol atau El Classic) adalah sebutan yang diberikan untuk setiap
pertandingan sepak bola antara FC Barcelona dan Real Madrid. Sengaja
penulis menggunakan judul El Clasico untuk melihat konfilk antara KPK
dan Polri ini dalam perspektif yang sedikit beda.
Selama
ini konflik antara KPK dan Polri selalu diidentikkan dengan
penggambaran Cicak VS Buaya. Pada periode konfrontasi yang pertama
dulu, Cicak dan Buaya merupakan timbunan rasa ketidak kepuasan serta
rasa ketidak percayaan terhadap lembaga penegakan hukum di Indonesia
yakni Kejaksaan dan Kepolisian yang dipersonifikasi
sebagai buaya sedangkan pihak yang berlawanan menyebut dirinya
sebagai cicak, kedua personifikasi ini diciptakan oleh Susno Duadji,
Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri ketika diwawancarai oleh majalah
Tempo tercetak pada edisi 20/XXXVIII 06 Juli 2009 dengan mengatakan
bahwa …..cicak kok mau melawan buaya….., untuk menggambarkan antara KPK
dan Polri.
Dari
awal perseteruan tersebut maka setiap ada gesekan antara KPK dan Polri
maka selalu muncul ungkapan Cicak VS Buaya. Maka tak aneh kalau babak
baru perseteruan antara KPK VS Polri yang teranyar ini pun disebut
sebagai Cicak VS Buaya Jilid II. Terlepas dari perseteruan terkini yang
makin panas dan makin tidak terduga, sebenarnya kedua instusi penegak
hukum ini mempunyai ikatan yang sangat kuat, mengingat mayoritas
penyidik yang ada di KPK adalah anggota Polri yang di tugaskan membantu
KPK. Jadi bahan bakar utama penggerak KPK sekarang ini adalah penyidik
KPK yang notabene sebagai anggota Polri. Pada titik ini nampak sekali
bahwa tingkat ketergantungan KPK pada institusi Polri sangat tinggi,
sehingga kalau ada letupan konflik pasti menimbulkan efek yang sangat
besar.
Pada
perseteruan Jilid I antara KPK VS Polri, relatif tidak menyentuh pada
tataran penyidik KPK, sehingga letupanya tidak sampai melibatkan semua
bagian dalam kedua institusi tersebut. Beda dengan perseteruan Jilid
yang pertama, maka perseteruan kali ini benar-benar dalam skala masif
melibatkan semua unsur dalam institusi KPK dan Polri. Ada peberapa
faktor yang merupakan pemicu pertarungan ini makin keras, yaitu:
penetapan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dalam kasus
Simulator SIM; penarikan atau rotasi penyidik KPK oleh Polri; penetapan
penyidik KPK yang masih jadi anggota Polri menjadi pegawai tetap KPK;
dan penetapan tersangka terhadap penyidik KPK Kompol Novel Baswedan.
Konflik KPK Vs Polri Menguji Kewibawaan Kepemimpinan Presiden
Oleh : Drs. Maringan Panjaitan, M.Si.
Masyarakat Indonesia kembali melihat sebuah tontonan yang tidak elegan antara Polri versus KPK. Tontonan elegan itu menyangkut kasus korupsi dalam tubuh Polri dalam hal pengadaan simulator SIM Direktorat Lantas Polri yang menyeret Irjen Djoko Susilo. Seiring dengan pengembangan penegak hukum ini juga menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.
Apa yang kita lihat
dalam kasus ini tentu sungguh memalukan. Spirit pemberantasan korupsi
ternyata terkendala di tingkat elite hukum, khususnyanya lagi aparat
penegak hukum. Kalau kita meminjam istilah almarhum Gus Dur, menyapu
rumah agar bersih dari segala debu butuh sapu yang bersih. Menyapu rumah
koruptor butuh sapu yang bersih. Pernyataan almarhum Gus Dur ini
merupakan pernyataan yang sangat sederhana dan mutlak kebenarannya.
Inilah sebuah realitas republik kita yang sedang bergumul dalam korupsi.
Masyarakat Indonesia kembali melihat sebuah tontonan yang tidak elegan antara Polri versus KPK. Tontonan elegan itu menyangkut kasus korupsi dalam tubuh Polri dalam hal pengadaan simulator SIM Direktorat Lantas Polri yang menyeret Irjen Djoko Susilo. Seiring dengan pengembangan penegak hukum ini juga menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.
Hampir di semua lapisan kita korupsi. Korupsi yang dilakukan pun tidak tanggung-tanggung. Korupsi menjadi budaya di tubuh pemerintahan. Mengubah budaya ini tentu sangat sulit karena urat syaraf kemaluan sudah hilang. Bayangkan ada kasus korupsi pengadaan AlQuran, kasus korupsi dalam tubuh Polri seperti rekening gendut, mafia anggaran, biaya perjalanan dinas yang semuanya itu merupakan kecanggihan memainkan peraturan atau hukum. Masalahnya, apakah para penilep uang rakyat ini sudah tidak punya hati nurani lagi?
Kembali kepada persoalan korupsi yang melibatkan Polri secara institusi dalam pengadaan simulator SIM. Seharusnya secara etika profesi kasus korupsi dalam tubuh Polri tidak bisa terjadi karena mereka adalah aparat penegak hukum.
Senin, 17 September 2012
Hingga di Ujung Hayat
ini kisah yang hancur lebur
yang tak lagi terbina
sampai tak mampu untuk berharap
semua telah hilang
semua telah jauh
tinggal aku yang membisu
sedih yang kurasa kini begitu menusuk
hingga ku lumpuh tak berdaya
terjatuh dilubuk pilu
ketika ku tahu kau tak lagi menginginkan
tak lagi mengharapkan perhatian
yang dulu kuberikan
bila memang tak ada tempatku dihatimu
izinkan aku meminta maaf dari khilaf
sungguh ini hukuman yang pantas
untuk diri yang tak sempurna
ini sungguh menyakitkanku
pergilah.. jika kau bahagia tanpa hadirku
dengan begitu aku ikhlas melepasmu
tak akan lagi ku memohon
dan tak akan lagi menunggu
karna jalan kita telah berbeda
sungguh ini diluar harapan
mencoba berjalan dengan seorang diri
walau itu sulit tapi ini harus
meski itu sulit, akan ku coba bertahan
meski ku yakin takkan mampu, tapi akan ku coba
meski tersiksa untuk melupa, tapi itu akan ku coba
hingga aku benar-benar tak lagi mampu untuk mencoba
kisah ini akan kubawa hingga di ujung hayat
ttd 17/09/2012 11:56pm
yang tak lagi terbina
sampai tak mampu untuk berharap
semua telah hilang
semua telah jauh
tinggal aku yang membisu
sedih yang kurasa kini begitu menusuk
hingga ku lumpuh tak berdaya
terjatuh dilubuk pilu
ketika ku tahu kau tak lagi menginginkan
tak lagi mengharapkan perhatian
yang dulu kuberikan
bila memang tak ada tempatku dihatimu
izinkan aku meminta maaf dari khilaf
sungguh ini hukuman yang pantas
untuk diri yang tak sempurna
ini sungguh menyakitkanku
pergilah.. jika kau bahagia tanpa hadirku
dengan begitu aku ikhlas melepasmu
tak akan lagi ku memohon
dan tak akan lagi menunggu
karna jalan kita telah berbeda
sungguh ini diluar harapan
mencoba berjalan dengan seorang diri
walau itu sulit tapi ini harus
meski itu sulit, akan ku coba bertahan
meski ku yakin takkan mampu, tapi akan ku coba
meski tersiksa untuk melupa, tapi itu akan ku coba
hingga aku benar-benar tak lagi mampu untuk mencoba
kisah ini akan kubawa hingga di ujung hayat
ttd 17/09/2012 11:56pm
Selasa, 11 September 2012
Rutinitasku terasa Jenuh
oleh Yunita Ardha Ritonga pada 18 Mei 2011 pukul 13:26
Seperti biasa, aku hadir dalam keseharian yang melelahkan..
Tak perduli cuaca panas, hujan, gerah dan mendung..
Yang penting ini adalah rutinitas kewajiban..
Kadang jenuh mulai menghampiri,
Kadang jenuh mulai menghampiri,
menyapa diri hinggap tak terkendali..
Aku bosan, aku jenuh, aku lelah,
dan aku muak dengan hari-hari ku..
Stiap mentari mulai menyingsing di ufuk barat,
Stiap mentari mulai menyingsing di ufuk barat,
seribu aktivitas pun telah menanti..
Kala siang menjelang, rasa malaspun kian menjalar di ujung kepenatan...
Dan pada akhirnya, malam menyapa, dalam lena aku berkhayal, membayangkan esok pagi akankah datang lagi?
Kadang aku berfikir, begitu melelahkan perjalanan hidup ini..
Kadang aku berfikir, begitu melelahkan perjalanan hidup ini..
Kusapa siapa saja, dan ku tanya, hai kalian??
Sebenarnya kita untuk apa??..
Namun, ku yakin semua menertawakan ku..
Namun, ku yakin semua menertawakan ku..
Menganggap aku tak waras...
Aku tetap enggak perduli org lain berkata apa,
Aku tetap enggak perduli org lain berkata apa,
aku cuma mau jawaban atas pertanyaanku.. Hanya itu.
Aku belajar untuk bekerja,
Aku belajar untuk bekerja,
aku bekerja untuk hidup,
lalu hidup ini untuk apa???
Huuff, entahlah... Aku sendiripun tak mengerti,
Huuff, entahlah... Aku sendiripun tak mengerti,
knp aku bisa bertanya seperti
itu..
Mungkin inilah caraku menghadapi kejenuhan atas rutinitasku..
Ini mungkin bukan puisi yang romantis..
Ini juga mungkin bukan omongan yang melankolis..
Dan Ini juga mungkin bukan karya yang dramatis..
Ini hanya ungkapan hati yang miris karena pesimis.. Jadi Tak perlu komentar yang mematahkan karya ku.
Ini mungkin bukan puisi yang romantis..
Ini juga mungkin bukan omongan yang melankolis..
Dan Ini juga mungkin bukan karya yang dramatis..
Ini hanya ungkapan hati yang miris karena pesimis.. Jadi Tak perlu komentar yang mematahkan karya ku.
Minggu, 02 September 2012
< Rindu KU >
dipost oleh Yunita Ardha Ritonga pada 12 Mei 2010 pukul 1:48
Tergores luka direlung hati, sesak meruap ketika
engkau pergi dari sisiku.. Hingga tak terasa gemerlap malampun kian tersingkir
oleh seruan sang mentari.. Sampai2 tak tersadar bahwa ada jiwa yang sedang
teluka, terbiar tanpa terobati. .
hari-haripun seolah enggan menyapa semangat diri.. Membiarkan langkah terus
merengkuh satu persatu harapan yang hampa., dan mencoba mencari kepercyaan yang
hilang, meski tak pernah tahu,,dimana ujung sebuah pengorbanan. . .
ku tahu,,diri ini takkan mampu melawan waktu untuk menerjang keegoisan yang
sulit meredam pada saat itu.. Hingga membiarkanmu menghilang di ujung
pertengkaran.. Dan kini kau pergi meninggalkan ku sendiri di sudut malam. . .
rasa sesal kini kian menggerogoti ego yang sempat bersarang kukuh di benak ku..
Mengikis sedikit demi sedikit karang keangkuhan, hingga hancur berkeping2
terurai dan pada akhirnya tersadar kalau ada hati yang sedang terluka. . .
kini aku sadar, bahwa aku benar2 menginginkanmu untuk kembali berada di
sisiku.., kepergian mu sungguh memberikan sinar gelap pada lamunanku disetiap
mimpi dan harapan yang tercurah. . .
aku sungguh mengharapkanmu kembali kepelukanku.. Memberikan aku sandaran di
bahumu untuk ku menyesali semua yang telah terjadi,, dan biarkan aku menangis sampai
aku merasa puas.
KASIH,,inilah RINDUKU,. rindu yang ku pendam selama
ini... [dan berharap kau mendengarnya].
Catatan Terakhir
mungkin tidak akan ada harapan itu
pergi jauh meninggalkan ku
entah itu aku yang putus asa
atau hanya perasaan semata
hinggga terasa hampa untuk dijalani
mungkin aku yang salah
mungkin aku juga yang terlampau memaksa
mengharap orang-orang mengerti
pahitnya jalan yang ku lalui
bukan itu sebenarnya..
jika yang kulakukan tak berarti
aku mengerti..
jika yang kuperbuat hanya membebani
cukupku pahami
tapi salah jika aku peduli?
kini semua terasa asing
perbedaan begitu ketara
terasa menjauh dari keramaian
terdiam dihujung jalan
tanpa sandaran juga tanpa harapan
mungkin aku salah
menoreh luka dalam jiwa
hingga takkan ada lagi kata maaf
untuk diri yang berlumur dosa
ya.. semuanya kuterima
Tuhan,, sampaikan pada mereka
do'a tulus maaf dariku
jika ini hukuman penghapus luka
biarkan mereka membenciku selamanya
biarkan mereka melupakan segalanya
Tuhan,, katakan pada mereka
betapa mereka amat kucintai
segunung sesalku
mungkin takkan merubah apapun
biarlah,, takkan ku coba untuk memaksa
andai ini cacatan yang terakhir
kumohon datanglah padaku
katakan semua akan baik-baik saja
walau itu hanya gurauan
mungkin sedikit menghiburku
andai ini catatan yang terakhir
berilah aku sebuah senyuman
meski itu palsu
setidaknya aku tahu
bahwa kalian masih menyayangiku
ini catatan terakhirku
Tak banyak yang ingin kusampaikan
aku hanya ingin mendegar sekali lagi dukungan
kata semangat yang dulu pernah ada untukku
mengingatkan dan menanyakan keadaaanku
hanya itu....
jauh semua terasa jauh..
berbeda tak seperti biasa
mereka tak lagi peduli
mereka tak lagi memiliki waktu
untuk mendengar setiap keluh kesahku
sepi semakin menyepi..
mereka tak lagi menanyakan kabarku
mereka bahkan tak mengingatku
sungguh itu tak terbayangkan
berusaha lari tanpa ada tujuan
Tuhan.....
Sesakit inikah balasan untukku
TTD. 29/04/2012 - 11:47pm
TTD. 29/04/2012 - 11:47pm
Minggu, 22 Juli 2012
Program Permagangan Bakti BCA
Program
Permagangan Bakti BCA merupakan salah satu wujud fungsi sosial. Melalui
program permagangan ini, PT. Bank Central Asia Tbk. akan membantu
mempersiapkan Anda menjadi individu berpengalaman dan siap pakai untuk
memasuki dunia kerja.
Program Permagangan Bakti BCA
Jakarta Raya, Banten
Jakarta Raya, Banten
Responsibilities:
- Customer Service
- Teller
Requirements:
- Warga Negara Indonesia
- Pria/Wanita, berpenampilan menarik
- Lulusan SMU/SMK (nilai rata-rata Rapor min 6,50)
- D1-D3 dan S1 (IPK min 2,50)
- Usia 18 s/d 25 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Ramah, mampu berkomunikasi dengan baik
- Tidak pernah terlibat NARKOBA dan pelanggaran hukum lainnya
- Bersedia ditempatkan di seluruh cabang BCA di wilayah kota seleksi
- Lulus seleksi
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama proses magang
JSA(spasi)APPLY(spasi)EWBZZW
Send to 9333
Lowongan Kerja di Pertamina
PERTAMINA is a State Owned oil & gas company
(National Oil Company), established on December 10, 1957 under the name
PT PERMINA. In 1961 the company changed its name to PN PERMINA and
after the merger with PN PERTAMIN in 1968 it became PN PERTAMINA. With
the enactment of Law 8 of 1971 the company became PERTAMINA. This name
persisted until after PERTAMINA changed its legal status to PT PERTAMINA
(PERSERO) on October 9, 2003.
PERTAMINA's scope of business incorporates the
upstream and downstream sectors. The upstream sector covers oil, gas and
geothermal energy exploration and production both domestically and
overseas. The foregoing is pursued through own operations and through
partnerships in the form of joint operations with JOBs (Joint Operating
Bodies), TACs (Technical Assistance Contracts) and JOCs (Joint Operating
Contracts), whereas the downstream sector includes processing,
marketing, trading and shipping. Commodities produced range from Fuel
(BBM) and Non Fuel (Non BBM), LPG, LNG, petrochemicals to Lube Base oil.
With the enactment of the Law of the Republic of
Indonesia No. 22 of 2001 on November 23, 2001 relating to Oil and Gas,
Law No. 8 of 1971 relating to the State Oil and Gas Mining Company was
declared void. In accordance with the provisions of Law No. 22 of 2001,
PERTAMINA was transformed into a Public Liability Company (Persero)
designated PT. PERTAMINA (PERSERO) under Government Regulation No. 31 of
2003. All existing PERTAMINA provisions including its structural
organization, employment guidelines and procedures as well as other
matters associated with its duties and responsibilities, unless such
matters are in contravention of the said Government Regulation, are
declared to continue in force until the Company provides otherwise.
PT PERTAMINA (PERSERO) was established under
Notarial Deed of Lanny Janis Ishak, SH No. 20 of September 17, 2003, and
ratified by the Minister for Law & Human Rights under Decision No.
C-24026 HT.01.01 on October 9, 2003. The above proceeded in accordance
with the provisions set forth in Law No. 1 of 1995 relating to Limited
Liability Companies, Government Regulation No. 12 of 1998 relating to
Public Companies (Persero), and Government Regulation No. 45 of 2001
relating to Amendment to Government Regulation No. 12 of 1998.
Consistent with its deed of establishment, the
objective of the PERSERO is to engage in oil and gas exploitation,
domestically and overseas, as well as in other exploitation associated
with or supporting oil and gas operations.
The objective of the Public Company is to:
- Exploit profits based on the principle of effective and efficient PERSERO management.
- Contribute toward improvement of economic conditions for the welfare and prosperity of the people.
- Oil and gas exploitation and the processed products and derivatives thereof
- Geothermal energy exploitation existing at the time the PERSERO was established, including Geothermal Power Plants (PLTP) in the final stages of negotiations and which the Perseroan has managed to gain possession of.
- Liquified Natural Gas (LNG) exploitation and and other products generated by LNG refineries.
- Other exploitation associated with or in support of the undertakings referred to in points above
Clean
Professionally managed, avoid conflict of interest, never tolerate bribery, respect trust and integrity based on Good Corporate Governance principles.
Professionally managed, avoid conflict of interest, never tolerate bribery, respect trust and integrity based on Good Corporate Governance principles.
Competitive
Able to Compete both regionally and internationally, support growth through investment, build cost effective and performance oriented culture.
Able to Compete both regionally and internationally, support growth through investment, build cost effective and performance oriented culture.
Confident
Involve in national economic development as a pioneer in State owned Enterprises' reformation, and build national pride.
Involve in national economic development as a pioneer in State owned Enterprises' reformation, and build national pride.
Customer Focused
Involve in national economic development as a pioneer in State owned Enterprises' reformation, and build national pride.
Involve in national economic development as a pioneer in State owned Enterprises' reformation, and build national pride.
Commercial
Create added values based on commercial oriented and make decisions based on fair business principles.
Create added values based on commercial oriented and make decisions based on fair business principles.
Capable
Managed by professional, skilled, and high quality leaders and workers, committed to build research and development capability.
Lebih jelas buka Link dibawah ini:
http://www.pertamina.com/recruit/PHEUI/Pages/jobs/Default.aspx
Managed by professional, skilled, and high quality leaders and workers, committed to build research and development capability.
Lebih jelas buka Link dibawah ini:
http://www.pertamina.com/recruit/PHEUI/Pages/jobs/Default.aspx
KESEMPATAN KERJA !
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja PT PLN (Persero) mengajak Putera terbaik bangsa untuk bergabung bersama kami untuk membangun negeri dalam Penerimaan Pegawai Tetap gelombang II tahun 2012 tingkat SMA sederajat dan SMK.
NO POSISI JABATAN KODE SYARAT PENDIDIKAN *)
1 Junior Operator / Junior Technician di bidang Distribusi Tenaga
Listrik DIS SMA IPA / SMK Teknik Listrik
2 Junior Operator / Junior Technician di bidang Pembangkitan Tenaga
Listrik KIT SMA IPA / SMK Teknik Mesin /
Listrik / Kimia
3 Junior Operator / Junior Technician di bidang Transmisi Tenaga
Listrik TRS SMA IPA / SMK Teknik Listrik
Lamaran ditujukan kepada:
PT PLN (Persero)
c.q. Kepala Divisi Pengembangan SDM & Talenta
PO BOX 2000 MEDAN
PENGUMUMAN LULUS ADMINISTRASI
TANGGAL 03 AGUSTUS 2012
Informasi selengkapnya kunjungi website :
www.pln.co.id/sumut
atau
www.plnkitsu.co.id
PERSYARATAN UMUM :
a. Jenis Kelamin Laki – laki; status belum menikah; dan
sanggup tidak menikah selama mengikuti diklat
prajabatan
b. Usia maksimal 20 tahun (kelahiran 18 Juli 1992 keatas)
c. Lulus SMA / SMK dengan rata – rata hasil Ujian Nasional
(SKHUN) minimal 6,5 (enam koma lima)
d. Tinggi badan minimal 155 cm
e. Berat badan proporsional terhadap tinggi badan (BMI
maksimal 28)
f. Sehat rohani dan jasmani serta tidak buta warna
g. Tidak bertatoo dan tidak bertindik
h. Tidak terikat pada ikatan kerja institusi manapun
i. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat
adiktif lainnya
j. Lulus seleksi tahapan seleksi, yang meliputi : Seleksi
Administrasi, Tes Fisik, Tes Akademis, Psikotes, Tes
Kesehatan, Wawancara Dan Diklat Prajabatan
PERSYARATAN KHUSUS :
a. Berasal dari penduduk di wilayah kerja PT PLN
(Persero) Wilayah Sumatera Utara
b. Berbadan sehat (sesuai standar laboratorium), tidak
buta warna, tidak rabun malam, tidak berkacamata,
dan tidak merokok.
Berkas Lamaran dilampiri :
1. Surat lamaran kerja
2. Fotocopy Ijazah / Surat Keterangan Lulus dari SLTA/ SMK dan
Transkrip Nilai yang dilegalisir.
3. Fotocopy Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir dan KTP yang masih
berlaku/ surat keterangan domisili dari kelurahan.
4. Curriculum Vitae /Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani.
5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
6. Surat Keterangan Berbadan Sehat, Tinggi dan Berat Badan serta
Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter Umum,
Puskesmas atau Rumah Sakit.
7. Surat pernyataan diri diatas materai Rp. 6.000,-
a. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif
lainnya dan tidak terlibat tindakan criminal.
b. Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti
diklat prajabatan.
c. Tidak terikat kerja dengan institusi lain.
d. butir a,b dan c dibuat 1 surat pernyataan
8. Tuliskan nama dan pilihan jabatan (diperbolehkan memilih 2
posisi jabatan), kemudian masukkan kedalam amplop berwarna
coklat. Contoh penulisan pada map:
BUDI SANTOSO
1. DIST
2. KIT
Lain-lain :
1. Apabila telah lulus Diklat Prajabatan, akan diangkat
sebagai Pegawai tetap dengan wajib menjalani ikatan
dinas selama 5 (lima) tahun pertama dan usia pensiun 46
tahun (jalur non karir)
2. Keputusan Tim Penerimaan Pegawai tidak dapat diganggu
gugat.
3. Tidak dipungut biaya apapun selama mengikuti seleksi
yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) Regional
Sumatera Utara
4. Hati – hati terhadap Penipuan yang dilakukan dengan
mengatasnamakan Pegawai/Pejabat/Tim Rekrutmen PT
PLN (Persero) Regional Sumatera Utara
5. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan tidak akan diproses
lebih lanjut
6. Lamaran diterima paling lambat tanggal 25 Juli 2012
(stempel POS
NO POSISI JABATAN KODE SYARAT PENDIDIKAN *)
1 Junior Operator / Junior Technician di bidang Distribusi Tenaga
Listrik DIS SMA IPA / SMK Teknik Listrik
2 Junior Operator / Junior Technician di bidang Pembangkitan Tenaga
Listrik KIT SMA IPA / SMK Teknik Mesin /
Listrik / Kimia
3 Junior Operator / Junior Technician di bidang Transmisi Tenaga
Listrik TRS SMA IPA / SMK Teknik Listrik
Lamaran ditujukan kepada:
PT PLN (Persero)
c.q. Kepala Divisi Pengembangan SDM & Talenta
PO BOX 2000 MEDAN
PENGUMUMAN LULUS ADMINISTRASI
TANGGAL 03 AGUSTUS 2012
Informasi selengkapnya kunjungi website :
www.pln.co.id/sumut
atau
www.plnkitsu.co.id
PERSYARATAN UMUM :
a. Jenis Kelamin Laki – laki; status belum menikah; dan
sanggup tidak menikah selama mengikuti diklat
prajabatan
b. Usia maksimal 20 tahun (kelahiran 18 Juli 1992 keatas)
c. Lulus SMA / SMK dengan rata – rata hasil Ujian Nasional
(SKHUN) minimal 6,5 (enam koma lima)
d. Tinggi badan minimal 155 cm
e. Berat badan proporsional terhadap tinggi badan (BMI
maksimal 28)
f. Sehat rohani dan jasmani serta tidak buta warna
g. Tidak bertatoo dan tidak bertindik
h. Tidak terikat pada ikatan kerja institusi manapun
i. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat
adiktif lainnya
j. Lulus seleksi tahapan seleksi, yang meliputi : Seleksi
Administrasi, Tes Fisik, Tes Akademis, Psikotes, Tes
Kesehatan, Wawancara Dan Diklat Prajabatan
PERSYARATAN KHUSUS :
a. Berasal dari penduduk di wilayah kerja PT PLN
(Persero) Wilayah Sumatera Utara
b. Berbadan sehat (sesuai standar laboratorium), tidak
buta warna, tidak rabun malam, tidak berkacamata,
dan tidak merokok.
Berkas Lamaran dilampiri :
1. Surat lamaran kerja
2. Fotocopy Ijazah / Surat Keterangan Lulus dari SLTA/ SMK dan
Transkrip Nilai yang dilegalisir.
3. Fotocopy Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir dan KTP yang masih
berlaku/ surat keterangan domisili dari kelurahan.
4. Curriculum Vitae /Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani.
5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
6. Surat Keterangan Berbadan Sehat, Tinggi dan Berat Badan serta
Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter Umum,
Puskesmas atau Rumah Sakit.
7. Surat pernyataan diri diatas materai Rp. 6.000,-
a. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif
lainnya dan tidak terlibat tindakan criminal.
b. Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti
diklat prajabatan.
c. Tidak terikat kerja dengan institusi lain.
d. butir a,b dan c dibuat 1 surat pernyataan
8. Tuliskan nama dan pilihan jabatan (diperbolehkan memilih 2
posisi jabatan), kemudian masukkan kedalam amplop berwarna
coklat. Contoh penulisan pada map:
BUDI SANTOSO
1. DIST
2. KIT
Lain-lain :
1. Apabila telah lulus Diklat Prajabatan, akan diangkat
sebagai Pegawai tetap dengan wajib menjalani ikatan
dinas selama 5 (lima) tahun pertama dan usia pensiun 46
tahun (jalur non karir)
2. Keputusan Tim Penerimaan Pegawai tidak dapat diganggu
gugat.
3. Tidak dipungut biaya apapun selama mengikuti seleksi
yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) Regional
Sumatera Utara
4. Hati – hati terhadap Penipuan yang dilakukan dengan
mengatasnamakan Pegawai/Pejabat/Tim Rekrutmen PT
PLN (Persero) Regional Sumatera Utara
5. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan tidak akan diproses
lebih lanjut
6. Lamaran diterima paling lambat tanggal 25 Juli 2012
(stempel POS
Selasa, 10 Juli 2012
Pengumuman Penerimaan CPNS Kemenkumham 2012
Kali ini lokerdirektori.com akan menyampaikan informasi yang sesuai dengan pengumuman sebelumnya mengenai Penerimaan CPNS Kemenkumham 2012yang akan diumumkan pada tanggal 9 Juli 2012. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau sekarang disingkat Kemenkumham, merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Pada tahun 1945-1999, Kemenkumham
dahulu bernama Departemen Kehakiman, lalu berubah pada 1999 menjadi
Departemen Hukum dan Perundang-undangan, pada tahun 2001 menjadi
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan terkahir pada tahun 2004
menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai tahun 2009. Kemenkumham
saat ini dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
yang sejak 19 Oktober 2011 dijabat oleh Amir Syamsuddin. Kemenkumham
mengajak masyarakat Indonesia untuk bergabung sebagai dalam penerimaan
CPNS Kemenkumham 2012. Berikut detail pengumuman penerimaan CPNS
Kemenkumham 2012.

*klik gambar agar lebih jelas
KUALIFIKASI PENERIMAAN CPNS KEMENKUMHAM 2012


http://lokerdirektori.com/pengumuman-penerimaan-cpns-kemenkumham-2012/
Detail Penerimaan CPNS Kemenkumham 2012
Pengumuman resmi dari Ketua Panitia Penerimaan CPNS Kemenkumham 2012*klik gambar agar lebih jelas
KUALIFIKASI PENERIMAAN CPNS KEMENKUMHAM 2012
Lamaran ke Panitia Penerimaan CPNS Kemenkumham 2012
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 Juli 2012 pukul 08.00 WIB s/d 27 Juli 2012 pukul 23.59 WIB.
- Pendaftaran dilakukan secara online di http://cpns.kemenkumham.go.id.
http://lokerdirektori.com/pengumuman-penerimaan-cpns-kemenkumham-2012/
Selasa, 26 Juni 2012
EVANESCENCE FULL ALBUM
Whisper
Imaginary (Origin)
My Immortal
Where Will You Go
Field Of Innocence
Even In Death
Anywhere
Lies
Away From Me
Going Under
Bring Me To Life
Everybody's Fool
My Immortal
Haunted
Tourniquet
Imaginary
Taking Over Me
Hello
My Last Breath
Whisper
Haunted
Going Under
Taking Over Me
Everybody's Fool
Thoughtless
My Last Breath
Farther Away
Missing
Breathe No More
My Immortal
Bring Me To Life
Tourniquet
Imaginary
Whisper
Sweet Sacrifice
Call Me When You're Sober
Weight Of The World
Lithium
Cloud Nine
Snow White Queen
Lacrymosa
Like You
Lose Control
The Only One
Your Star
All That I'm Living For
Good Enough
The Last Song I'm Wasting On You[Bonus Track]
What You Want
Made Of Stone
The Change
My Heart Is Broken
The Other Side
Erase This
Lost In Paradise
Sick
End Of The Dream
Oceans
Never Go Back
Swimming Home
New Way To Bleed[Deluxe Edition Bonus Track]
Say You Will[Deluxe Edition Bonus Track]
Disappear[Deluxe Edition Bonus Track]
Secret Door[Deluxe Edition Bonus Track]
Before The Dawn
Bleed (I Must Be Dreaming)
Exodus
Forever Gone, Forever You
Forgive Me
Give Unto Me
Goodnight
Heart Shaped Box
Listen To The Rain
October
So Close
Solitude
Surrender
Together Again
Understanding (Wash It All Away)
You
Imaginary (Origin)
My Immortal
Where Will You Go
Field Of Innocence
Even In Death
Anywhere
Lies
Away From Me
Bring Me To Life
Everybody's Fool
My Immortal
Haunted
Tourniquet
Imaginary
Taking Over Me
Hello
My Last Breath
Whisper
Going Under
Taking Over Me
Everybody's Fool
Thoughtless
My Last Breath
Farther Away
Missing
Breathe No More
My Immortal
Bring Me To Life
Tourniquet
Imaginary
Whisper
Call Me When You're Sober
Weight Of The World
Lithium
Cloud Nine
Snow White Queen
Lacrymosa
Like You
Lose Control
The Only One
Your Star
All That I'm Living For
Good Enough
The Last Song I'm Wasting On You[Bonus Track]
Made Of Stone
The Change
My Heart Is Broken
The Other Side
Erase This
Lost In Paradise
Sick
End Of The Dream
Oceans
Never Go Back
Swimming Home
New Way To Bleed[Deluxe Edition Bonus Track]
Say You Will[Deluxe Edition Bonus Track]
Disappear[Deluxe Edition Bonus Track]
Secret Door[Deluxe Edition Bonus Track]
other songs:
Anything For YouBefore The Dawn
Bleed (I Must Be Dreaming)
Exodus
Forever Gone, Forever You
Forgive Me
Give Unto Me
Goodnight
Heart Shaped Box
Listen To The Rain
October
So Close
Solitude
Surrender
Together Again
Understanding (Wash It All Away)
You
Jumat, 15 Juni 2012
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MODEL C G EDWARD III
Implementasi kebijakan merupakan kegiatan yang kompleks dengan begitu
banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi
kebijakan. Dalam mengkaji implementasi kebijakan publik, Edward III
mulai dengan mengajukan dua pertanyaan, yakni:
2.1.1.1. Struktur Birokrasi
Birokrasi merupakan salah-satu institusi yang paling sering bahkan secara keseluruhan menjadi pelaksana kegiatan. Keberadaan birokrasi tidak hanya dalam struktur pemerintah, tetapi juga ada dalam organisasi-organisasi swasta, institusi pendidikan dan sebagainya. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu birokrasi diciptakan hanya untuk menjalankan suatu kebijakan tertentu. Ripley dan Franklin dalam Winarno (2005:149-160) mengidentifikasi enam karakteristik birokrasi sebagai hasil pengamatan terhadap birokrasi di Amerika Serikat, yaitu:
Berdasakan penjelasan di atas, maka memahami struktur birokrasi merupakan faktor yang fundamental untuk mengkaji implementasi kebijakan publik. Menurut Edwards III dalam Winarno (2005:150) terdapat dua karakteristik utama dari birokrasi yakni: ”Standard Operational Procedure (SOP) dan fragmentasi”.
”Standard operational procedure (SOP) merupakan perkembangan dari tuntutan internal akan kepastian waktu, sumber daya serta kebutuhan penyeragaman dalam organisasi kerja yang kompleks dan luas”. (Winarno, 2005:150). Ukuran dasar SOP atau prosedur kerja ini biasa digunakan untuk menanggulangi keadaan-keadaan umum diberbagai sektor publik dan swasta. Dengan menggunakan SOP, para pelaksana dapat mengoptimalkan waktu yang tersedia dan dapat berfungsi untuk menyeragamkan tindakan-tindakan pejabat dalam organisasi yang kompleks dan tersebar luas, sehingga dapat menimbulkan fleksibilitas yang besar dan kesamaan yang besar dalam penerapan peraturan.
Berdasakan hasil penelitian Edward III yang dirangkum oleh Winarno (2005:152) menjelaskan bahwa:
”SOP sangat mungkin dapat menjadi kendala bagi implementasi kebijakan baru yang membutuhkan cara-cara kerja baru atau tipe-tipe personil baru untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan. Dengan begitu, semakin besar kebijakan membutuhkan perubahan dalam cara-cara yang lazim dalam suatu organisasi, semakin besar pula probabilitas SOP menghambat implementasi”.
”Namun demikian, di samping menghambat implementasi kebijakan SOP juga mempunyai manfaat. Organisasi-organisasi dengan prosedur-prosedur perencanaan yang luwes dan kontrol yang besar atas program yang bersifat fleksibel mungkin lebih dapat menyesuaikan tanggung jawab yang baru daripada birokrasi-birokrasi tanpa mempunyai ciri-ciri seperti ini”.
Sifat kedua dari struktur birokrasi yang berpengaruh dalam pelaksanaan kebijakan adalah fragmentasi. Edward III dalam Winarno (2005:155) menjelaskan bahwa ”fragmentasi merupakan penyebaran tanggung jawab suatu kebijakan kepada beberapa badan yang berbeda sehingga memerlukan koordinasi”. Pada umumnya, semakin besar koordinasi yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan, semakin berkurang kemungkinan keberhasilan program atau kebijakan.
Fragmentasi mengakibatkan pandangan-pandangan yang sempit dari banyak lembaga birokrasi. Hal ini akan menimbulkan konsekuensi pokok yang merugikan bagi keberhasilan implementasi kebijakan. Berikut hambatan-hambatan yang terjadi dalam fregmentasi birokrasi berhubungan dengan implementasi kebijakan publik (Budi Winarno,2005:153-154):
”Pertama, tidak ada otoritas yang kuat dalam implementasi kebijakan karena terpecahnya fungsi-fungsi tertentu ke dalam lembaga atau badan yang berbeda-beda. Di samping itu, masing-masing badan mempunyai yurisdiksi yang terbatas atas suatu bidang, maka tugas-tugas yang penting mungkin akan terlantarkan dalam berbagai agenda birokrasi yang menumpuk”.
”Kedua, pandangan yang sempit dari badan yang mungkin juga akan menghambat perubahan. Jika suatu badan mempunyai fleksibilitas yang rendah dalam misi-misinya, maka badan itu akan berusaha mempertahankan esensinya dan besar kemumgkinan akan menentang kebijakan-kebijakan baru yang membutuhkan perubahan”.
2.1.1.2. Sumber Daya
Syarat berjalannya suatu organisasi adalah kepemilikan terhadap sumberdaya (resources). Seorang ahli dalam bidang sumberdaya, Schermerchorn, Jr (1994:14) mengelompokkan sumberdaya ke dalam: “Information, Material, Equipment, Facilities, Money, People”. Sementara Hodge (1996:14) mengelompokkan sumberdaya ke dalam: ”Human resources, Material resources, Financial resources and Information resources”. Pengelompokkan ini diturunkan pada pengkategorikan yang lebih spesifik yaitu sumberdaya manusia ke dalam: “Human resources- can be classified in a variety of ways; labors, engineers, accountants, faculty, nurses, etc”. Sumberdaya material dikategorikan ke dalam: “Material resources-equipment, building, facilities, material, office, supplies, etc. Sumberdaya finansial digolongkan menjadi: ”Financial resources- cash on hand, debt financing, owner`s investment, sale reveue, etc”. Serta sumber daya informasi dibagi menjadi: “Data resources-historical, projective, cost, revenue, manpower data etc”.
Edwards III (1980:11) mengkategorikan sumber daya organisasi terdiri dari : “Staff, information, authority, facilities; building, equipment, land and supplies”. Edward III (1980:1) mengemukakan bahwa sumberdaya tersebut dapat diukur dari aspek kecukupannya yang didalamnya tersirat kesesuaian dan kejelasan; “Insufficient resources will mean that laws will not be enforced, services will not be provided and reasonable regulation will not be developed “.
“Sumber daya diposisikan sebagai input dalam organisasi sebagai suatu sistem yang mempunyai implikasi yang bersifat ekonomis dan teknologis. Secara ekonomis, sumber daya bertalian dengan biaya atau pengorbanan langsung yang dikeluarkan oleh organisasi yang merefleksikan nilai atau kegunaan potensial dalam transformasinya ke dalam output. Sedang secara teknologis, sumberdaya bertalian dengan kemampuan transformasi dari organisasi”. (Tachjan, 2006:135)
Menurut Edward III dalam Agustino (2006:158-159), sumberdaya merupakan hal penting dalam implementasi kebijakan yang baik. Indikator-indikator yang digunakan untuk melihat sejauhmana sumberdaya mempengaruhi implementasi kebijakan terdiri dari:
Menurut Edward III dalam Wianrno (2005:142-143) mengemukakan ”kecenderungan-kecenderungan atau disposisi merupakan salah-satu faktor yang mempunyai konsekuensi penting bagi implementasi kebijakan yang efektif”. Jika para pelaksana mempunyai kecenderungan atau sikap positif atau adanya dukungan terhadap implementasi kebijakan maka terdapat kemungkinan yang besar implementasi kebijakan akan terlaksana sesuai dengan keputusan awal. Demikian sebaliknya, jika para pelaksana bersikap negatif atau menolak terhadap implementasi kebijakan karena konflik kepentingan maka implementasi kebijakan akan menghadapi kendala yang serius.
Bentuk penolakan dapat bermacam-macam seperti yang dikemukakan Edward III tentang ”zona ketidakacuhan” dimana para pelaksana kebijakan melalui keleluasaanya (diskresi) dengan cara yang halus menghambat implementasi kebijakan dengan cara mengacuhkan, menunda dan tindakan penghambatan lainnya.
Menurut pendapat Van Metter dan Van Horn dalam Agustinus (2006:162):
”sikap penerimaan atau penolakan dari agen pelaksana kebijakan sangat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan publik. Hal ini sangat mungkin terjadi karena kebijakan yang dilaksanakan bukanlah hasil formulasi warga setempat yang mengenal betul permasalahan dan persoalan yang mereka rasakan. Tetapi kebijakan publik biasanya bersifat top down yang sangat mungkin para pengambil keputusan tidak mengetahui bahkan tak mampu menyentuh kebutuhan, keinginan atau permasalahan yang harus diselesaikan”.
Faktor-faktor yang menjadi perhatian Edward III dalam Agustinus (2006:159-160) mengenai disposisi dalam implementasi kebijakan terdiri dari:
Menurut Agustino (2006:157); ”komunikasi merupakan salah-satu variabel penting yang mempengaruhi implementasi kebijakan publik, komunikasi sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan dari implementasi kebijakan publik”. Implementasi yang efektif akan terlaksana, jika para pembuat keputusan mengetahui mengenai apa yang akan mereka kerjakan. Infromasi yang diketahui para pengambil keputusan hanya bisa didapat melalui komunikasi yang baik. Terdapat tiga indikator yang dapat digunakan dalam mengkur keberhasilan variabel komunikasi. Edward III dalam Agustino (2006:157-158) mengemukakan tiga variabel tersebut yaitu:
”Pertama, terdapat pertentangan antara pelaksana kebijakan dengan perintah yang dikeluarkan oleh pembuat kebijakan. Pertentangan seperti ini akan mengakibatkan distorsi dan hambatan yang langsung dalam komunikasi kebijakan. Kedua, informasi yang disampaikan melalui berlapis-lapis hierarki birokrasi. Distorsi komunikasi dapat terjadi karena panjangnya rantai informasi yang dapat mengakibatkan bias informasi. Ketiga, masalah penangkapan informasi juga diakibatkan oleh persepsi dan ketidakmampuan para pelaksana dalam memahami persyaratan-persyaratan suatu kebijakan”.
Menurut Winarno (2005:128) Faktor-faktor yang mendorong ketidakjelasan informasi dalam implementasi kebijakan publik biasanya karena kompleksitas kebijakan, kurangnya konsensus mengenai tujuan-tujuan kebijakan publik, adanya masalah-masalah dalam memulai kebijakan yang baru serta adanya kecenderungan menghindari pertanggungjawaban kebijakan.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana menjabarkan distori atau hambatan komunikasi? Proses implementasi kebijakan terdiri dari berbagai aktor yang terlibat mulai dari manajemen puncak sampai pada birokrasi tingkat bawah. Komunikasi yang efektif menuntut proses pengorganisasian komunikasi yang jelas ke semua tahap tadi. Jika terdapat pertentangan dari pelaksana, maka kebijakan tersebut akan diabaikan dan terdistorsi. Untuk itu, Winarno (2005:129) menyimpulkan: ”semakin banyak lapisan atau aktor pelaksana yang terlibat dalam implementasi kebijakan, semakin besar kemungkinan hambatan dan distorsi yang dihadapi”.
Dalam mengelola komunikasi yang baik perlu dibangun dan dikembangkan saluran-saluran komunikasi yang efektif. Semakin baik pengembangan saluran-saluran komunikasi yang dibangun, maka semakin tinggi probabilitas perintah-perintah tersebut diteruskan secara benar.
Dalam kejelasan informasi biasanya terdapat kecenderungan untuk mengaburkan tujuan-tujuan informasi oleh pelaku kebijakan atas dasar kepentingan sendiri dengan cara mengintrepetasikan informasi berdasarkan pemahaman sendiri-sendiri. Cara untuk mengantisipasi tindakan tersebut adalah dengan membuat prosedur melalui pernyataan yang jelas mengenai persyaratan, tujuan, menghilangkan pilihan dari multi intrepetasi, melaksanakan prosedur dengan hati-hati dan mekanisme pelaporan secara terinci.
Berdasarkan hasil penelitian tentang implemetasi kebijakan pengembangan usaha mikro terhadap kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Cianjur yang dilakukan Patriana (2005:i) bahwa:
”Pengaruh dimensi komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana (disposisi), struktur birokrasi mempunyai pengaruh signifikan terhadap kinerja LKM baik secara parsial (terpisah sendiri-sendiri) maupuan secara simultan. Namun demikian, ditemukan hambatan komunikasi dimana terdapat disiplin rendah dan pemahaman tugas serta tanggung jawab yang kurang dari petugas pelaksana kebijakan”.
Faktor komunikasi sangat berpengaruh terhadap penerimaan kebijakan oleh kelompok sasaran, sehingga kualitas komunikasi akan mempengaruhi dalam mencapai efektivitas implementasi kebijakan publik. Dengan demikian, penyebaran isi kebijakan melalui proses komunikasi yang baik akan mempengaruhi terhadap implementasi kebijakan. Dalam hal ini, media komunikasi yang digunakan untuk menyebarluaskan isi kebijakan kepada kelompok sasaran akan sangat berperan.
Referensi:
Edward III, George C,. 1978. Understanding Public Policy. New Jersey: Prantice Hall
Winarno, Budi. 2005. Teori & Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.
Tachjan, 2006. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: Lemlit Unpad
Tachjan, 2006. Diktat Kuliah Kebijakan Publik. Bandung
Agustino, Leo. 2006. Politik & Kebijakan Publik. Bandung: AIPI Bandung
- What is the precondition for successful policy implementation?
- What are the primary obstacles to successful policy implementation?
2.1.1.1. Struktur Birokrasi
Birokrasi merupakan salah-satu institusi yang paling sering bahkan secara keseluruhan menjadi pelaksana kegiatan. Keberadaan birokrasi tidak hanya dalam struktur pemerintah, tetapi juga ada dalam organisasi-organisasi swasta, institusi pendidikan dan sebagainya. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu birokrasi diciptakan hanya untuk menjalankan suatu kebijakan tertentu. Ripley dan Franklin dalam Winarno (2005:149-160) mengidentifikasi enam karakteristik birokrasi sebagai hasil pengamatan terhadap birokrasi di Amerika Serikat, yaitu:
- Birokrasi diciptakan sebagai instrumen dalam menangani keperluan-keperluan publik (public affair).
- Birokrasi merupakan institusi yang dominan dalam implementasi kebijakan publik yang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda dalam setiap hierarkinya.
- Birokrasi mempunyai sejumlah tujuan yang berbeda.
- Fungsi birokrasi berada dalam lingkungan yang kompleks dan luas.
- Birokrasi mempunyai naluri bertahan hidup yang tinggi dengan begitu jarang ditemukan birokrasi yang mati.
- Birokrasi bukan kekuatan yang netral dan tidak dalam kendali penuh dari pihak luar.
Berdasakan penjelasan di atas, maka memahami struktur birokrasi merupakan faktor yang fundamental untuk mengkaji implementasi kebijakan publik. Menurut Edwards III dalam Winarno (2005:150) terdapat dua karakteristik utama dari birokrasi yakni: ”Standard Operational Procedure (SOP) dan fragmentasi”.
”Standard operational procedure (SOP) merupakan perkembangan dari tuntutan internal akan kepastian waktu, sumber daya serta kebutuhan penyeragaman dalam organisasi kerja yang kompleks dan luas”. (Winarno, 2005:150). Ukuran dasar SOP atau prosedur kerja ini biasa digunakan untuk menanggulangi keadaan-keadaan umum diberbagai sektor publik dan swasta. Dengan menggunakan SOP, para pelaksana dapat mengoptimalkan waktu yang tersedia dan dapat berfungsi untuk menyeragamkan tindakan-tindakan pejabat dalam organisasi yang kompleks dan tersebar luas, sehingga dapat menimbulkan fleksibilitas yang besar dan kesamaan yang besar dalam penerapan peraturan.
Berdasakan hasil penelitian Edward III yang dirangkum oleh Winarno (2005:152) menjelaskan bahwa:
”SOP sangat mungkin dapat menjadi kendala bagi implementasi kebijakan baru yang membutuhkan cara-cara kerja baru atau tipe-tipe personil baru untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan. Dengan begitu, semakin besar kebijakan membutuhkan perubahan dalam cara-cara yang lazim dalam suatu organisasi, semakin besar pula probabilitas SOP menghambat implementasi”.
”Namun demikian, di samping menghambat implementasi kebijakan SOP juga mempunyai manfaat. Organisasi-organisasi dengan prosedur-prosedur perencanaan yang luwes dan kontrol yang besar atas program yang bersifat fleksibel mungkin lebih dapat menyesuaikan tanggung jawab yang baru daripada birokrasi-birokrasi tanpa mempunyai ciri-ciri seperti ini”.
Sifat kedua dari struktur birokrasi yang berpengaruh dalam pelaksanaan kebijakan adalah fragmentasi. Edward III dalam Winarno (2005:155) menjelaskan bahwa ”fragmentasi merupakan penyebaran tanggung jawab suatu kebijakan kepada beberapa badan yang berbeda sehingga memerlukan koordinasi”. Pada umumnya, semakin besar koordinasi yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan, semakin berkurang kemungkinan keberhasilan program atau kebijakan.
Fragmentasi mengakibatkan pandangan-pandangan yang sempit dari banyak lembaga birokrasi. Hal ini akan menimbulkan konsekuensi pokok yang merugikan bagi keberhasilan implementasi kebijakan. Berikut hambatan-hambatan yang terjadi dalam fregmentasi birokrasi berhubungan dengan implementasi kebijakan publik (Budi Winarno,2005:153-154):
”Pertama, tidak ada otoritas yang kuat dalam implementasi kebijakan karena terpecahnya fungsi-fungsi tertentu ke dalam lembaga atau badan yang berbeda-beda. Di samping itu, masing-masing badan mempunyai yurisdiksi yang terbatas atas suatu bidang, maka tugas-tugas yang penting mungkin akan terlantarkan dalam berbagai agenda birokrasi yang menumpuk”.
”Kedua, pandangan yang sempit dari badan yang mungkin juga akan menghambat perubahan. Jika suatu badan mempunyai fleksibilitas yang rendah dalam misi-misinya, maka badan itu akan berusaha mempertahankan esensinya dan besar kemumgkinan akan menentang kebijakan-kebijakan baru yang membutuhkan perubahan”.
2.1.1.2. Sumber Daya
Syarat berjalannya suatu organisasi adalah kepemilikan terhadap sumberdaya (resources). Seorang ahli dalam bidang sumberdaya, Schermerchorn, Jr (1994:14) mengelompokkan sumberdaya ke dalam: “Information, Material, Equipment, Facilities, Money, People”. Sementara Hodge (1996:14) mengelompokkan sumberdaya ke dalam: ”Human resources, Material resources, Financial resources and Information resources”. Pengelompokkan ini diturunkan pada pengkategorikan yang lebih spesifik yaitu sumberdaya manusia ke dalam: “Human resources- can be classified in a variety of ways; labors, engineers, accountants, faculty, nurses, etc”. Sumberdaya material dikategorikan ke dalam: “Material resources-equipment, building, facilities, material, office, supplies, etc. Sumberdaya finansial digolongkan menjadi: ”Financial resources- cash on hand, debt financing, owner`s investment, sale reveue, etc”. Serta sumber daya informasi dibagi menjadi: “Data resources-historical, projective, cost, revenue, manpower data etc”.
Edwards III (1980:11) mengkategorikan sumber daya organisasi terdiri dari : “Staff, information, authority, facilities; building, equipment, land and supplies”. Edward III (1980:1) mengemukakan bahwa sumberdaya tersebut dapat diukur dari aspek kecukupannya yang didalamnya tersirat kesesuaian dan kejelasan; “Insufficient resources will mean that laws will not be enforced, services will not be provided and reasonable regulation will not be developed “.
“Sumber daya diposisikan sebagai input dalam organisasi sebagai suatu sistem yang mempunyai implikasi yang bersifat ekonomis dan teknologis. Secara ekonomis, sumber daya bertalian dengan biaya atau pengorbanan langsung yang dikeluarkan oleh organisasi yang merefleksikan nilai atau kegunaan potensial dalam transformasinya ke dalam output. Sedang secara teknologis, sumberdaya bertalian dengan kemampuan transformasi dari organisasi”. (Tachjan, 2006:135)
Menurut Edward III dalam Agustino (2006:158-159), sumberdaya merupakan hal penting dalam implementasi kebijakan yang baik. Indikator-indikator yang digunakan untuk melihat sejauhmana sumberdaya mempengaruhi implementasi kebijakan terdiri dari:
- Staf. Sumber daya utama dalam implementasi kebijakan adalah staf atau pegawai (street-level bureaucrats). Kegagalan yang sering terjadi dalam implementasi kebijakan, salah-satunya disebabkan oleh staf/pegawai yang tidak cukup memadai, mencukupi, ataupun tidak kompeten dalam bidangnya. Penambahan jumlah staf dan implementor saja tidak cukup menyelesaikan persoalan implementasi kebijakan, tetapi diperlukan sebuah kecukupan staf dengan keahlian dan kemampuan yang diperlukan (kompeten dan kapabel) dalam mengimplementasikan kebijakan.
- Informasi. Dalam implementasi kebijakan, informasi mempunyai dua bentuk yaitu: pertama, informasi yang berhubungan dengan cara melaksanakan kebijakan. Kedua, informasi mengenai data kepatuhan dari para pelaksana terhadap peraturan dan regulasi pemerintah yang telah ditetapkan.
- Wewenang. Pada umumnya kewenangan harus bersifat formal agar perintah dapat dilaksanakan secara efektif. Kewenangan merupakan otoritas atau legitimasi bagi para pelaksana dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan secara politik. Ketika wewenang tidak ada, maka kekuatan para implementor di mata publik tidak dilegitimasi, sehingga dapat menggagalkan implementasi kebijakan publik. Tetapi dalam konteks yang lain, ketika wewenang formal tersedia, maka sering terjadi kesalahan dalam melihat efektivitas kewenangan. Di satu pihak, efektivitas kewenangan diperlukan dalam implementasi kebijakan; tetapi di sisi lain, efektivitas akan menyurut manakala wewenang diselewengkan oleh para pelaksana demi kepentingannya sendiri atau kelompoknya.
- Fasilitas. Fasilitas fisik merupakan faktor penting dalam implementasi kebijakan. Implementor mungkin mempunyai staf yang mencukupi, kapabel dan kompeten, tetapi tanpa adanya fasilitas pendukung (sarana dan prasarana) maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan berhasil.
Menurut Edward III dalam Wianrno (2005:142-143) mengemukakan ”kecenderungan-kecenderungan atau disposisi merupakan salah-satu faktor yang mempunyai konsekuensi penting bagi implementasi kebijakan yang efektif”. Jika para pelaksana mempunyai kecenderungan atau sikap positif atau adanya dukungan terhadap implementasi kebijakan maka terdapat kemungkinan yang besar implementasi kebijakan akan terlaksana sesuai dengan keputusan awal. Demikian sebaliknya, jika para pelaksana bersikap negatif atau menolak terhadap implementasi kebijakan karena konflik kepentingan maka implementasi kebijakan akan menghadapi kendala yang serius.
Bentuk penolakan dapat bermacam-macam seperti yang dikemukakan Edward III tentang ”zona ketidakacuhan” dimana para pelaksana kebijakan melalui keleluasaanya (diskresi) dengan cara yang halus menghambat implementasi kebijakan dengan cara mengacuhkan, menunda dan tindakan penghambatan lainnya.
Menurut pendapat Van Metter dan Van Horn dalam Agustinus (2006:162):
”sikap penerimaan atau penolakan dari agen pelaksana kebijakan sangat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan publik. Hal ini sangat mungkin terjadi karena kebijakan yang dilaksanakan bukanlah hasil formulasi warga setempat yang mengenal betul permasalahan dan persoalan yang mereka rasakan. Tetapi kebijakan publik biasanya bersifat top down yang sangat mungkin para pengambil keputusan tidak mengetahui bahkan tak mampu menyentuh kebutuhan, keinginan atau permasalahan yang harus diselesaikan”.
Faktor-faktor yang menjadi perhatian Edward III dalam Agustinus (2006:159-160) mengenai disposisi dalam implementasi kebijakan terdiri dari:
- Pengangkatan birokrasi. Disposisi atau sikap pelaksana akan menimbulkan hambatan-hambatan yang nyata terhadap implementasi kebijakan bila personel yang ada tidak melaksanakan kebijakan yang diinginkan oleh pejabat-pejabat yang lebih atas. Karena itu, pengangkatan dan pemilihan personel pelaksana kebijakan haruslah orang-orang yang memiliki dedikasi pada kebijakan yang telah ditetapkan, lebih khusus lagi pada kepentingan warga masyarakat.
- Insentif merupakan salah-satu teknik yang disarankan untuk mengatasi masalah sikap para pelaksana kebijakan dengan memanipulasi insentif. Pada dasarnya orang bergerak berdasarkan kepentingan dirinya sendiri, maka memanipulasi insentif oleh para pembuat kebijakan mempengaruhi tindakan para pelaksana kebijakan. Dengan cara menambah keuntungan atau biaya tertentu mungkin akan menjadi faktor pendorong yang membuat para pelaksana menjalankan perintah dengan baik. Hal ini dilakukan sebagai upaya memenuhi kepentingan pribadi atau organisasi.
Menurut Agustino (2006:157); ”komunikasi merupakan salah-satu variabel penting yang mempengaruhi implementasi kebijakan publik, komunikasi sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan dari implementasi kebijakan publik”. Implementasi yang efektif akan terlaksana, jika para pembuat keputusan mengetahui mengenai apa yang akan mereka kerjakan. Infromasi yang diketahui para pengambil keputusan hanya bisa didapat melalui komunikasi yang baik. Terdapat tiga indikator yang dapat digunakan dalam mengkur keberhasilan variabel komunikasi. Edward III dalam Agustino (2006:157-158) mengemukakan tiga variabel tersebut yaitu:
- Transmisi. Penyaluran komunikasi yang baik akan dapat menghasilkan suatu implementasi yang baik pula. Seringkali terjadi masalah dalam penyaluran komunikasi yaitu adanya salah pengertian (miskomunikasi) yang disebabkan banyaknya tingkatan birokrasi yang harus dilalui dalam proses komunikasi, sehingga apa yang diharapkan terdirtorsi di tengah jalan.
- Kejelasan. Komunikasi yang diterima oleh pelaksana kebijakan (street-level-bureaucrats) harus jelas dan tidak membingungkan atau tidak ambigu/mendua.
- Konsistensi. Perintah yang diberikan dalam pelaksanaan suatu komunikasi harus konsisten dan jelas untuk ditetapkan atau dijalankan. Jika perintah yang diberikan sering berubah-ubah, maka dapat menimbulkan kebingungan bagi pelaksana di lapangan.
”Pertama, terdapat pertentangan antara pelaksana kebijakan dengan perintah yang dikeluarkan oleh pembuat kebijakan. Pertentangan seperti ini akan mengakibatkan distorsi dan hambatan yang langsung dalam komunikasi kebijakan. Kedua, informasi yang disampaikan melalui berlapis-lapis hierarki birokrasi. Distorsi komunikasi dapat terjadi karena panjangnya rantai informasi yang dapat mengakibatkan bias informasi. Ketiga, masalah penangkapan informasi juga diakibatkan oleh persepsi dan ketidakmampuan para pelaksana dalam memahami persyaratan-persyaratan suatu kebijakan”.
Menurut Winarno (2005:128) Faktor-faktor yang mendorong ketidakjelasan informasi dalam implementasi kebijakan publik biasanya karena kompleksitas kebijakan, kurangnya konsensus mengenai tujuan-tujuan kebijakan publik, adanya masalah-masalah dalam memulai kebijakan yang baru serta adanya kecenderungan menghindari pertanggungjawaban kebijakan.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana menjabarkan distori atau hambatan komunikasi? Proses implementasi kebijakan terdiri dari berbagai aktor yang terlibat mulai dari manajemen puncak sampai pada birokrasi tingkat bawah. Komunikasi yang efektif menuntut proses pengorganisasian komunikasi yang jelas ke semua tahap tadi. Jika terdapat pertentangan dari pelaksana, maka kebijakan tersebut akan diabaikan dan terdistorsi. Untuk itu, Winarno (2005:129) menyimpulkan: ”semakin banyak lapisan atau aktor pelaksana yang terlibat dalam implementasi kebijakan, semakin besar kemungkinan hambatan dan distorsi yang dihadapi”.
Dalam mengelola komunikasi yang baik perlu dibangun dan dikembangkan saluran-saluran komunikasi yang efektif. Semakin baik pengembangan saluran-saluran komunikasi yang dibangun, maka semakin tinggi probabilitas perintah-perintah tersebut diteruskan secara benar.
Dalam kejelasan informasi biasanya terdapat kecenderungan untuk mengaburkan tujuan-tujuan informasi oleh pelaku kebijakan atas dasar kepentingan sendiri dengan cara mengintrepetasikan informasi berdasarkan pemahaman sendiri-sendiri. Cara untuk mengantisipasi tindakan tersebut adalah dengan membuat prosedur melalui pernyataan yang jelas mengenai persyaratan, tujuan, menghilangkan pilihan dari multi intrepetasi, melaksanakan prosedur dengan hati-hati dan mekanisme pelaporan secara terinci.
Berdasarkan hasil penelitian tentang implemetasi kebijakan pengembangan usaha mikro terhadap kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Cianjur yang dilakukan Patriana (2005:i) bahwa:
”Pengaruh dimensi komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana (disposisi), struktur birokrasi mempunyai pengaruh signifikan terhadap kinerja LKM baik secara parsial (terpisah sendiri-sendiri) maupuan secara simultan. Namun demikian, ditemukan hambatan komunikasi dimana terdapat disiplin rendah dan pemahaman tugas serta tanggung jawab yang kurang dari petugas pelaksana kebijakan”.
Faktor komunikasi sangat berpengaruh terhadap penerimaan kebijakan oleh kelompok sasaran, sehingga kualitas komunikasi akan mempengaruhi dalam mencapai efektivitas implementasi kebijakan publik. Dengan demikian, penyebaran isi kebijakan melalui proses komunikasi yang baik akan mempengaruhi terhadap implementasi kebijakan. Dalam hal ini, media komunikasi yang digunakan untuk menyebarluaskan isi kebijakan kepada kelompok sasaran akan sangat berperan.
Referensi:
Edward III, George C,. 1978. Understanding Public Policy. New Jersey: Prantice Hall
Winarno, Budi. 2005. Teori & Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.
Tachjan, 2006. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: Lemlit Unpad
Tachjan, 2006. Diktat Kuliah Kebijakan Publik. Bandung
Agustino, Leo. 2006. Politik & Kebijakan Publik. Bandung: AIPI Bandung
Selasa, 29 Mei 2012
Minggu, 06 Mei 2012
MODEL KEBIJAKAN PUBLIK
MODEL KEBIJAKAN PUBLIK
- Setiap pimpinan berkewajiban membuat kebijaksanaan, yang kemudian
mengikat bagi setiap orang yang dipimpin, Kebijakan (policy) seringkali
disamakan dengan istilah seperti politik, program, keputusan,
undang-undang, aturan, ketentuan-ketentuan, kesepakatan, konvensi, dan
rencana strategis.
Kebijakan
Publik (Public Policy) juga bisa diartikan sebagai keputusan-keputusan
yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat
garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan
yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh
otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau
orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak
atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan
oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah.
Institusi-institusi pemerintah adalah institusi pembuat kebijakan, sekaligus juga institusi pelaksana kebijakan. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik kebijakan tersebut adalah bersumber pada masalah-masalah yang tumbuh dalam mansyarakat luas, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi .
Sebenarnya dengan adanya definisi yang sama dikalangan pembuat kebijakan, ahli kebijakan, dan masyarakat yang mengetahui tentang hal tersebut tidak akan menjadi sebuah masalah yang kaku. Namun, diharapkan adanya titik temu dalam persepsi kebijakan itu sendiri.
Memang dalam kenyataan bahwa kebijakan yang lahir belum tentu menyenangkan dan dapat diterima oleh semua yang terkena sekaligus pelaksana kebijakan tersebut, mamun jika kebijakan tersebut tidak diambil, bisa jadi pula dapat merugikan semuanya. Sehingga dengan demikian kebijakan merupakan suatu keharusan sebagai suatu dinamisasi dalam penomena dan permaslahan yang ada.
Dalam hal ini, penulis ingin menyampaikan makalah yang berkenaan dengan model-model kebijakan, dalam kaitannya dengan kebijakan publik. Sehingga dengan demikian diharapkan adanya persepsi dan pemahaman tentang model kebijakan dan kebijakan publik itu sendiri.
A. KONSEP TENTANG MODEL KEBIJAKAN
Ada banyak definisi/pengertian tentang konsep model. Model digunakan karena adanya eksistensi masalah publik yang kompleks. Model pada hakikatnya merupakan bentuk abstraksi dari suatu kenyataan (a model is an abstraction of reality).
Disamping itu Model juga merupakan representasi sederhana mengenai aspek-aspek yang terpilih dari suatu kondisi masalah yang disusun untuk tujuan tertentu.
Model kebijakan dinyatakan dalam bentuk konsep/teori, diagram, grafik atau persamaan matematis.
Dengan model dapat dilakukan analisis yang menjelaskan secara sederhana pemikiran-pemikiran tentang politik dan kebijakan publik.
B. KARAKTERISTIK MODEL KEBIJAKAN PUBLIK
Secara garis besar bahwa model dalam kebijakan publik itu memiliki karakteristik, sifat dan ciri tersendiri. Karakteristik tersebut antara lain ialah:
Model dalam kebijakan publik itu harus Sederhana & jelas (clear) Ketepatan dalam indentifikasi aspek penting dalam problem kebijakan itu sendiri (precise) Menolong untuk pengkomunikasian (communicable) Usaha langsung untuk memehami kebijakan publik secara lebih baik (manageable) Memberikan penjelasana & memprediksi konsekuensi (consequences)
C. MODEL PEMBUATAN KEBIJAKAN
Ada beberapa pendapat para ahli tentang model dalam hal pembuatan kebijakan, antara lain:
model kebijakan berkembang sesuai dengan kondisi real yang ada. Diantara beberapa model kebijakan antara lainnya adalah:
1. MODEL ELITE
Kebijakan publik dalam model elite dapat dikemukakan sebagai preferensi dari nilai-nilai elite yang berkuasa. Teori model elite menyarankan bahwa rakyat dalam hubungannya dengan kebijakan publik hendaknya dibuat apatis atau miskin informasi.
Dalam model elite lebih banyak mencerminkan kepentingan dan nilai-nilai elite dibandingkan dengan memperhatikan tuntutan-tuntutan rakyat banyak. Sehingga perubahan kebijakan publik hanyalah dimungkinkan sebagai suatu hasil dari merumuskan kembali nilai-nilai elite tersebut yang dilakukan oleh elite itu sendiri.
Dalam model ini ada 2 lapisan kelompok sosial:
a. Lapisan atas, dengan dengan jumlah yang sangat kecil (elit) yang selalu
mengatur.
b. Lapisan tengah adalah pejabat dan administrator.
c. Lapisan bawah (massa) dengan jumlah yang sangat besar sebagai yang
diatur.
Isu kebijakan yang akan masuk agenda perumusan kebijakan merupakan kesepakatan dan juga hasil konflik yang terjadi diantara elit politik sendiri. Sementara masyarakat tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menciptakan opini tentang isu kebijakan yang seharusnya menjadi agenda politik di tingkat atas. Sementara birokrat/administrator hanya menjadi mediator bagi jalannya informasi yang mengalir dari atas ke bawah.
2. MODEL KELOMPOK
Model kelompok merupakan abstraksi dari proses pembuatan kebijakan. Dimana beberapa kelompok kepentingan berusaha untuk mempengaruhi isi dan bentuk kebijakan secara interaktif.
Dengan demikian pembuatan kebijakan terlihat sebagai upaya untuk menanggapi tuntutan dari berbagai kelompok kepentingan dengan cara bargaining, negoisasi dan kompromi.
Tuntutan-tuntutan yang saling bersaing diantara kelompok-kelompok yang berpengaruh dikelola. Sebagai hasil persaingan antara berbagai kelompok kepentingan pada hakikatnya adalah keseimbangan yang tercapai dalam pertarungan antar kelompok dalam memperjuangkan kepentingan masing-masing pada suatu waktu. Agar supaya pertarungan ini tidak bersifat merusak, maka sistem politik berkewajiban untuk mengarahkan konflik kelompok. Caranya adalah:
1. Menetapkan aturan permainan dalam memperjuangkan kepentingan
kelompok
2. Mengutamakan kompromi dan keseimbangan kepentingan
3. Enacting kompromi tentang kebijakan publik
4. Mengusakan perwujudan hasil kompromi Kelompok kepentingan yang berpengaruh diharapkan dapat mempengaruhi perubahan kebijakan publik. Tingkat pengaruh kelompok ditentukan oleh jumlah anggota, harta kekayaan, kekuatan organisasi, kepemimpinan, hubungan yang erat dengan para pembuat keputusan, kohesi intern para anggota dsb.
Model kelompok dapat dipergunakan untuk menganalisis proses pembuatan kebijakan publik. Menelaah kelompok-kelompok apakan yang paling berkompetensi untuk mempengaruhi pebuatan kebijakan publik dan siapakan yang memiiki pengaruh paling kuat terhadap keputusan yang dibuat. Pada tingkat impelemntasi, kompetensi antar kelompok juga merupakan salah satu faktor yang menentukan efektifitas bebijkan dalam mencapai tujuan.
3. MODEL INSTITUSIONAL
(kebijakan adalah hasil dari lembaga) Yaitu hubungan antara kebijakan (policy) dengan institusi pemerintah sangat dekat. Suatu kebijakan tidak akan menjadi kebijakan publik kecuali jika diformulasikan, serta diimplementasi oleh lembaga pemerintah. Menurut Thomas dye: dalam kebijakan publik lembaga pemerintahan memiliki tiga hal, yaitu : 1. legitimasi, 2. universalitas dan ke 3. paksaan. Lembaga pemerintah yang melakukan tugas kebijakan-kebijakan adalah: lembaga legislatif, eksekutif dan judikatif. Termasuk juga didalamnya adalah lembaga pemerintah daerah dan yang ada dibawahnya. Masyarakat harus patuh karena adanya legitimasi politik yang berhak untuk memaksakan kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut kemudian diputuskan dan dilaksanakan oleh institusi pemerintah. Undang-undanglah yang menetapkan kelembagaan negara dalam pembuatan kebijkaan. Oleh karenanya pembagaian kekuasanaan melakukan checks dan balances. Otonomi daerah juga memberikan nuansa kepada kebijakan publik.
4. MODEL INKREMENTAL (Policy as Variatons on the Past)
Model ini merupakan kritik pada model rasional. Pada model ini para pembuat kebijakan pada dasarnya tidak mau melakukan peninjauan secara konsisten terhadap seluruh kebijakan yang dibuatnya. karena beberapa alasan, yaitu:
1. Tidak punya waktu, intelektualitas, maupun biaya untuk penelitian terhadap
nilai-nilai sosial masyarakat yang merupakan landasan bagi perumusan
tujuan kebijakan.
Institusi-institusi pemerintah adalah institusi pembuat kebijakan, sekaligus juga institusi pelaksana kebijakan. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik kebijakan tersebut adalah bersumber pada masalah-masalah yang tumbuh dalam mansyarakat luas, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi .
Sebenarnya dengan adanya definisi yang sama dikalangan pembuat kebijakan, ahli kebijakan, dan masyarakat yang mengetahui tentang hal tersebut tidak akan menjadi sebuah masalah yang kaku. Namun, diharapkan adanya titik temu dalam persepsi kebijakan itu sendiri.
Memang dalam kenyataan bahwa kebijakan yang lahir belum tentu menyenangkan dan dapat diterima oleh semua yang terkena sekaligus pelaksana kebijakan tersebut, mamun jika kebijakan tersebut tidak diambil, bisa jadi pula dapat merugikan semuanya. Sehingga dengan demikian kebijakan merupakan suatu keharusan sebagai suatu dinamisasi dalam penomena dan permaslahan yang ada.
Dalam hal ini, penulis ingin menyampaikan makalah yang berkenaan dengan model-model kebijakan, dalam kaitannya dengan kebijakan publik. Sehingga dengan demikian diharapkan adanya persepsi dan pemahaman tentang model kebijakan dan kebijakan publik itu sendiri.
A. KONSEP TENTANG MODEL KEBIJAKAN
Ada banyak definisi/pengertian tentang konsep model. Model digunakan karena adanya eksistensi masalah publik yang kompleks. Model pada hakikatnya merupakan bentuk abstraksi dari suatu kenyataan (a model is an abstraction of reality).
Disamping itu Model juga merupakan representasi sederhana mengenai aspek-aspek yang terpilih dari suatu kondisi masalah yang disusun untuk tujuan tertentu.
Model kebijakan dinyatakan dalam bentuk konsep/teori, diagram, grafik atau persamaan matematis.
Dengan model dapat dilakukan analisis yang menjelaskan secara sederhana pemikiran-pemikiran tentang politik dan kebijakan publik.
B. KARAKTERISTIK MODEL KEBIJAKAN PUBLIK
Secara garis besar bahwa model dalam kebijakan publik itu memiliki karakteristik, sifat dan ciri tersendiri. Karakteristik tersebut antara lain ialah:
Model dalam kebijakan publik itu harus Sederhana & jelas (clear) Ketepatan dalam indentifikasi aspek penting dalam problem kebijakan itu sendiri (precise) Menolong untuk pengkomunikasian (communicable) Usaha langsung untuk memehami kebijakan publik secara lebih baik (manageable) Memberikan penjelasana & memprediksi konsekuensi (consequences)
C. MODEL PEMBUATAN KEBIJAKAN
Ada beberapa pendapat para ahli tentang model dalam hal pembuatan kebijakan, antara lain:
model kebijakan berkembang sesuai dengan kondisi real yang ada. Diantara beberapa model kebijakan antara lainnya adalah:
1. MODEL ELITE
Kebijakan publik dalam model elite dapat dikemukakan sebagai preferensi dari nilai-nilai elite yang berkuasa. Teori model elite menyarankan bahwa rakyat dalam hubungannya dengan kebijakan publik hendaknya dibuat apatis atau miskin informasi.
Dalam model elite lebih banyak mencerminkan kepentingan dan nilai-nilai elite dibandingkan dengan memperhatikan tuntutan-tuntutan rakyat banyak. Sehingga perubahan kebijakan publik hanyalah dimungkinkan sebagai suatu hasil dari merumuskan kembali nilai-nilai elite tersebut yang dilakukan oleh elite itu sendiri.
Dalam model ini ada 2 lapisan kelompok sosial:
a. Lapisan atas, dengan dengan jumlah yang sangat kecil (elit) yang selalu
mengatur.
b. Lapisan tengah adalah pejabat dan administrator.
c. Lapisan bawah (massa) dengan jumlah yang sangat besar sebagai yang
diatur.
Isu kebijakan yang akan masuk agenda perumusan kebijakan merupakan kesepakatan dan juga hasil konflik yang terjadi diantara elit politik sendiri. Sementara masyarakat tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menciptakan opini tentang isu kebijakan yang seharusnya menjadi agenda politik di tingkat atas. Sementara birokrat/administrator hanya menjadi mediator bagi jalannya informasi yang mengalir dari atas ke bawah.
2. MODEL KELOMPOK
Model kelompok merupakan abstraksi dari proses pembuatan kebijakan. Dimana beberapa kelompok kepentingan berusaha untuk mempengaruhi isi dan bentuk kebijakan secara interaktif.
Dengan demikian pembuatan kebijakan terlihat sebagai upaya untuk menanggapi tuntutan dari berbagai kelompok kepentingan dengan cara bargaining, negoisasi dan kompromi.
Tuntutan-tuntutan yang saling bersaing diantara kelompok-kelompok yang berpengaruh dikelola. Sebagai hasil persaingan antara berbagai kelompok kepentingan pada hakikatnya adalah keseimbangan yang tercapai dalam pertarungan antar kelompok dalam memperjuangkan kepentingan masing-masing pada suatu waktu. Agar supaya pertarungan ini tidak bersifat merusak, maka sistem politik berkewajiban untuk mengarahkan konflik kelompok. Caranya adalah:
1. Menetapkan aturan permainan dalam memperjuangkan kepentingan
kelompok
2. Mengutamakan kompromi dan keseimbangan kepentingan
3. Enacting kompromi tentang kebijakan publik
4. Mengusakan perwujudan hasil kompromi Kelompok kepentingan yang berpengaruh diharapkan dapat mempengaruhi perubahan kebijakan publik. Tingkat pengaruh kelompok ditentukan oleh jumlah anggota, harta kekayaan, kekuatan organisasi, kepemimpinan, hubungan yang erat dengan para pembuat keputusan, kohesi intern para anggota dsb.
Model kelompok dapat dipergunakan untuk menganalisis proses pembuatan kebijakan publik. Menelaah kelompok-kelompok apakan yang paling berkompetensi untuk mempengaruhi pebuatan kebijakan publik dan siapakan yang memiiki pengaruh paling kuat terhadap keputusan yang dibuat. Pada tingkat impelemntasi, kompetensi antar kelompok juga merupakan salah satu faktor yang menentukan efektifitas bebijkan dalam mencapai tujuan.
3. MODEL INSTITUSIONAL
(kebijakan adalah hasil dari lembaga) Yaitu hubungan antara kebijakan (policy) dengan institusi pemerintah sangat dekat. Suatu kebijakan tidak akan menjadi kebijakan publik kecuali jika diformulasikan, serta diimplementasi oleh lembaga pemerintah. Menurut Thomas dye: dalam kebijakan publik lembaga pemerintahan memiliki tiga hal, yaitu : 1. legitimasi, 2. universalitas dan ke 3. paksaan. Lembaga pemerintah yang melakukan tugas kebijakan-kebijakan adalah: lembaga legislatif, eksekutif dan judikatif. Termasuk juga didalamnya adalah lembaga pemerintah daerah dan yang ada dibawahnya. Masyarakat harus patuh karena adanya legitimasi politik yang berhak untuk memaksakan kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut kemudian diputuskan dan dilaksanakan oleh institusi pemerintah. Undang-undanglah yang menetapkan kelembagaan negara dalam pembuatan kebijkaan. Oleh karenanya pembagaian kekuasanaan melakukan checks dan balances. Otonomi daerah juga memberikan nuansa kepada kebijakan publik.
4. MODEL INKREMENTAL (Policy as Variatons on the Past)
Model ini merupakan kritik pada model rasional. Pada model ini para pembuat kebijakan pada dasarnya tidak mau melakukan peninjauan secara konsisten terhadap seluruh kebijakan yang dibuatnya. karena beberapa alasan, yaitu:
1. Tidak punya waktu, intelektualitas, maupun biaya untuk penelitian terhadap
nilai-nilai sosial masyarakat yang merupakan landasan bagi perumusan
tujuan kebijakan.
2. Adanya kekhawatiran tentang bakal munculnya dampak yang tidak
diinginkan sebagai akibat dari kebijakan yang belum pernah dibuat
sebelumnya.
3. Adanya hasil-hasil program dari kebijakan sebelumnya yang harus
dipertahankan demi kepentingan tertentu
4. Menghindari konflik jika harus melakukan proses negoisasi yang melelahkan
bagi kebijakan baru.
5. MODEL SYSTEM THEORY (Policy as sytem output)
Pendekatan sistem ini diperkenalkan oleh David Eston yang melakukan analogi dengan sistem biologi. Pada dasarnya sistem biologi merupakan proses interaksi antara organisme dengan lingkungannya, yang akhirnya menciptakan kelangsungan dan perubahan hidup yang relatif stabil. Ini kemudian dianalogikan dengan kehidupan sistem politik.
Pada dasarnya terdapat 3 komponen utama dalam pendekatansistem, yaitu: input, proses dan output. Nilai utama model sistem terhadap analisi kebijakan, adalah:
1. Apa karakteristik sistem politik yang dapat merubah permintaan menjadi
kebijakan publik dan memuaskan dari waktu ke waktu.
2. Bagaimana input lingkungan berdampak kepada karakteristik sistem
politik.
3. Bagaimana karakteristik sistem politik berdampak pada isi kebijakan
publik.
4. Bagaimana input lingkungan berdampak pada isi kebijakan publik.
5. Bagaimana kebijakan publik berdampak melalui umpan balik pada
lingkungan.
Proses tidak berakhir disini, karena setiap hasil keputusan merupakan keluaran sistem politik akan mempengaruhi lingkungan. Selanjutnya perubahan lingkunagn inilah yang akan memepengruhi demands dan support dari masyarakat. Salah satu kelemahan dari model ini adalah terpusatnya perhatian pada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Seringkali terjadi bahwa apa yang diputusakan oleh permerintah memberi kesan telah dilakukannya suatu tindakan, yang sebenarnya hanya untuk memelihara ketenangan/kestabilan. Persoalan yang muncul dari pendekatan ini adalah dalam proses penentuan tujuan itu sendiri.
6. MODEL RASIONAL
(Kebijakan sebagai laba sosial maksimum) Kebijakan rasional diartikan sebagai kebijakan yang mampu mencapai keuntungan sosial tertinggi. Hasil dari kebijakan ini harus memberikan keuntungan bagi masyarakat yang telah membayar lebih, dan pemerintah mencegah kebijakan bila biaya melebihi manfaatnya.
Banyak kendala rasionalitas, Karakteristik rasionaltias sangat banyak dan bervariasi
Untuk memilih kebijakan rasional, pembuat kebijakan harus:
1. Mengetahui semua keinginan masyarakat dan bobotnya
2. Mengetahui semua alternatif yang tersedia
3. Mengetahui semua konsekwensi alternatif
4. Menghitung rasio pencapaian nilai sosial terhadap setiap alternatif
5. Memilih alternatif kebijakan yang paling efisien.
Asumsi rasionalitas adalah preferensi masyarakat harus dapat diketahui dan dinilai/bobotnya. Harus diketahui nilai-nilai masyarakat secara konprehensif. Informasi alternatif dan kemampuan menghitung secara akurat tentang rasio biaya dan manfaat.
Aplikasi sistem pengambilan keputusan. Pada dasarnya nilai dan kecenderungan yang berkembang dalam masyarakat tidak dapat terdeteksi secara menyeluruh, sehingga menyulitkan bagi pembuat kebijakan untuk mementukan arah kebijakana yang akan dibuat.
Pada akhirnya pendekatan rasional ini cukup problematis dalam hal siapa yang menilai suatu kebijakan. Bersifat rasionalitas ataukan tidak.
7. MODEL PROSES
(Siklus Kebijakan Publik) Aktivitas politik dilakukan melalui kelompok yang memiliki hubungan dengan kebijakan publik. Hasilnya adalah suatu kebijakan yang berisi: Identifikasi/pengenalan masalah, Perumusan agenda, Formulasi kebijakan, Adopsi kebijakan Implementasi kebijakan, Evaluasi kebijakan MODEL PILIHAN PUBLIK (Opini Publik) Seharusnya ada keterkaitan anatara opini publik dengan kebijakan publik. Sehingga tidak timbul perdebatan kapan opini publik seharusnya menjadi faktor penentu terpenting yang sangat berpengaruh kepada kebijakan publik.
D. Contoh MODEL KEBIJAKAN DALAM PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR
Pada dasarnya kebijakan pemerintah dapat dipengaruhi oleh lingkungan, dimana sistem terpengaruh oleh lingkungan sehingga kebijakan yang diambil akibat pengaruh lingkungan terhadap sebuah sistem politik.
Sistem politik melalui pemilihan langsung oleh masyarakat menjadikan pengambil kebijakan dapat dipengaruhi oleh tuntutan-tuntutan masyarakat, hal ini disebabkan oleh keinginan mempertahankan status quo oleh pemegang kebijakan.
Dalam sistem politik Indonesia, pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan adalah eksekutif, proses pengambil kebijakan harus melalui lembaga legislatif sebagai lembaga legitimate dalam membuat kebijakan. Sistem ini dapat terpengaruh oleh tuntutan-tuntutan masyarakat sebab adanya andil masyarakat dalam sistem pemilihan pengambil kebijakan.
Konsep Kebijakan mengenai retribusi parkir oleh Pemerintah Kota Bengkulu pada awalnya telah disiapkan oleh para administrator di pemerintahan yaitu dengan melakukan lelang kepada pihak ketiga, kebijakan tersebut akan dituangkan pada peraturan walikota, akan tetapi para petugas parkir yang menuntut pemerintah daerah kota bengkulu agar tidak melakukan lelang zonasi parkir kepada pihak ketiga membuktikan bahwa adanya pengaruh lingkungan-sistem politik terhadap pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah.
Pada awalnya pemerintah berkeinginan melakukan lelang zonasi parkir dengan tujuan untuk meningkatkan PAD Daerah Kota Bengkulu dengan target pencapaian hingga 3,6 milyar rupiah. Kebijakan yang akan dilakukan ini tentunya mendapat respon oleh para petugas parkir di Kota Bengkulu, sehingga adanya tuntutan untuk membatalkan lelang zonasi parkir melalui demonstrasi oleh para petugas parkir.
Meningat sistem politik di Indonesia saat ini adalah sistem pemilihan langsung dimana semua pengambil kebijakan ingin mempertahankan status quo melalui pemilahan dan berharap pencitraan yang positif dikalangan masyarakat. Begitu juga para legitimated di lembaga DPRD Kota Bengkulu pun ikut memperjuangkan aspirasi petugas parkir tersebut dengan harapan bahwa mereka bisa dianggap wakil rakyat yang mengerti dan mampu mengaspirasi keinginan rakyat, sehingga munculah dukungan-dukungan terhadap tuntutan para petugas parkir.
Lingkungan melalui tuntutan dan dukungan merupakan input yang berpengaruh terhadap sistem politik sehingga kebijakan pembatalan pelelangan zona parkir merupakan out put dari sebuah sistem politik pengambil kebijakan yaitu eksekutif.
Konsep-konsep yang telah dipersiapkan oleh para administrator ternyata dapat berubah karena pengaruh dari lingkungan terhadap sistem politik dimana tuntutan-tuntutan yang kemudian mendapatkan dukungan mempengaruhi sistem, sehingga keputusan-keputusan yang dihasilkan adalah pengaruh dari input. Target pencapaian retribusi parkir seolah diabaikan tetapi tuntutan petugas parkir diakomodir yang hanya menyatakan sanggup menyetorkan retribusi 2,5 milyar.
Out put yang dihasilkan tidak lagi berorientasi pada peningkatan PAD tetapi lebih pada stabilitas dan ketenangan, Out put yang dihasilkan menurut model sistem merupakan untuk memelihara ketenangan/kestabilan saja, sebab adanya keinginan mempertahankan status quo pada pemilihan kepala daerah serta pencitra yang dilakukan oleh lembaga legislatif.
III. PENUTUP DAN KESIMPULAN
1. Model-model dalam kebijakan publik merupakan beberapa alternative pilihan dalam mementukan kebjakan apa yang paling tepat yang akan diputuskan dan dilaksanakan.
2. Ketika suatu kebijakan telah diputuskan, maka seluruh komponen harus saling bekerjasama, membantu dalam merealisasikannya
3. Pilihan kepada salah satu model kebijakan, merupakan suatu upaya untuk mementukan arah kedepan yang lebih baik.
4. Orientasi kebijakan publik tidak hanya menyenangkan dan memuaskan satu golongan tertentu saja, melaikan harus bersifat universal dan menyeluruh.
5. Kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu terhadap retribusi parkir dikarenakan adanya tuntutan dan dukungan sehingga merubah karakteristik sistem politik dalam pengambilan kebijakan retribusi parkir tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
1. Miftah Thoha, Ilmu Administrasi Publik Kontemporer, Kencana Prenada Media Group. Jakarta 2010
2. Edi Suharto, Ph.d, Analisis Kebijakan Publik. CV Alfabeta. Bandung, 2008
Langganan:
Postingan (Atom)