"Don't be afraid of change... you may lose something good, but you may gain something even better (ง •̀_•́)ง "

Senin, 05 November 2012

Pemerasan BUMN: Upeti Rp 18 Miliar Merpati ke DPR

TEMPO.CO, Jakarta - Satu persatu kasus pemerasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap BUMN-BUMN mulai terkuak. Bukan hanya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang bicara soal itu. Para direksi perusahaan pelat merah itu juga muai berani bicara. Salah satu direktur PT  Merpati Nusantara Airlines, misalnya, bicara bahwa mereka diminta menyerahkan upeti Rp 18 miliar. Hal itu terungkap dalam laporan majalah Tempo edisi 5 Nopember berjudul "Siapa Pemeras BUMN".

Para direksi itu gundah. Mereka terus-terusan dijadikan sapi perahan. Salah satu kegundahan itu terlihat dalam percakapan dengan seorang pejabat di Kementerian BUMN. Hal itu terungkap dalam percakapan berikut ini:

+ "YANG lima sudah dikasih ke Komisi VI, jadi tidak rewel. Yang Rp 13 miliar untuk Komisi XI belum. Saya ditanya, saya bilang tidak punya komitmen. Saya bersama Direktur Keuangan, Direktur Niaga, dan beberapa orang dari Komisi XI."

- "Jadi ada saksi, syukurlah."


Sepenggal percakapan telepon itu terjadi antara Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo dan seorang pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Rabu pekan lalu. Pejabat itu menanyakan kabar adanya janji fee Rp 18 miliar dari direktur utama sebelumnya, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, kepada sejumlah politikus Senayan.

Pejabat itu bertanya lagi, "Pak Rudy tahu cerita ini dari siapa?" Di seberang telepon, Rudy menjawab, "Dari Pak Sumaryoto." Untuk meyakinkan sang petinggi Kementerian BUMN, bos Merpati sejak 14 Mei 2012 ini menerangkan kedekatan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan itu dengan Jhony.

Mantan Komisaris Utama Merpati itu lantas menjelaskan bagaimana ia ditagih fee Rp 13 miliar dalam rapat terbatas di ruang pemimpin Komisi Keuangan pada akhir September silam. Ditemani sejumlah direktur, Rudy ditanya kepastiannya memenuhi janji Jhony. "Yang memimpin rapat Zulkifli­mansyah." Rudy mengaku menyerah jika harus menyuap. "Besan Presiden saja masuk penjara," ujarnya.

Janji dari manajemen lama Merpati, menurut sumber Tempo, berkaitan dengan dana penyertaan modal negara (PMN) Rp 561 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 yang cair pada akhir Desember tahun yang sama. Merpati mendapat lagi penyertaan modal Rp 200 miliar dalam APBN 2012, tapi belum juga mengucur hingga setahun setelah DPR mengetukkan palu persetujuannya. Panitia kerja Komisi Keuangan yang dibentuk pada Agustus lalu untuk menelisik kerugian Merpati pun dijadikan alat menagih fee.

Sumaryoto, anggota DPR dari PDI Perjuangan,  termasuk yang getol menagih upeti dengan ancaman menyetop pengucuran Rp 200 miliar. Dia dikenal dekat dengan Jhony. Politikus ini juga dituding mendapatkan proyek penerbitan buku 50 tahun Merpati senilai Rp 103 juta . Proyek itu diperolehnya pada era Jhony.

Sumaryoto juga mati-matian menampik tudingan bahwa sikap kritisnya terhadap Rudy untuk mendapatkan uang. Panitia kerja, menurut dia, bukan alat memeras. Dana PMN Rp 200 miliar dipastikan mengucur karena sudah masuk APBN 2012, yang disahkan DPR pada Oktober 2011. "Tak ada hubungan Panja dengan Rp 200 miliar itu," tuturnya di Hotel Mulia.

Dahlan Iskan yakin pemerasan di kalangan BUMN terjadi. Karena itu dia berani menghadapi panggilan DPR. "Saya jadi ke DPR," kata Dahlan melalui pesan singkat pada Tempo, Ahad, 4 November 2012. Seperti diberitakan, Badan Kehormatan DPR memanggil Dahlan untuk meminta keterangan terkait dengan pernyataannya tentang dugaan kongkalikong pembahasan anggaran di DPR.

http://id.berita.yahoo.com/pemerasan-bumn-upeti-rp-18-miliar-merpati-ke-014541013--finance.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar