"Don't be afraid of change... you may lose something good, but you may gain something even better (ง •̀_•́)ง "

Senin, 08 Oktober 2012

Inilah Peraturan Pemerintah Soal Penyidik KPK yang Disiapkan SBY

Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang penyidik KPK. SBY membeberkan secara gamblang aturan baru yang akan segera diterapkan tersebut.

Pertama, Presiden SBY menyampaikan masa kerja penyidik KPK adalah 4 tahun. Menurut SBY masa kerja penyidik KPK 4 tahun cukup ideal.

"4 tahun, bukan maksimal 4 tahun. Sehingga tidak terlalu cepat diganti," kata SBY dalam pidato resminya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).

SBY juga akan memastikan masa kerja penyidik KPK bisa diperpanjang. Namun KPK diminta berkoordinasi dengan Polri terkait perpanjangan masa kerjanya.

"Bisa diperpanjang selama 4 tahun lagi, namun dalam perpanjangan masa kerja penyidik agar dikoordinasikan dengan Polri, agar berkaitan dengan pendidikan dan penugasan apa bisa kembali bertugas ke KPK," katanya.

SBY juga menegaskan Peraturan Pemerintah yang baru nantinya akan mengatur agar ketersediaan penyidik KPK terjaga. Termasuk memungkinkan penyidik Polri yang bertugas di KPK diangkat menjadi pegawai KPK.



"Akan tetapi jika hal ini dianggap memutus efektivitas, maka diberikan peluang untuk mengundurkan diri atau alih status jika yang bersangkutan bersedia, tentu sesuai aturan yang berlaku. Tidak diperkenankan KPK secara sepihak memberhentikan penyidik Polri di tengah masa dinas, karena ini terkait disiplin, dan etika kepolisian," katanya.

Presiden SBY juga menegaskan Peraturan Pemerintah ini juga akan mengatur agar Polri tidak menarik sembarangan penyidik KPK. "Polri tidak bisa menarik sepihak penyidik di KPK tanpa persetujuan KPK," katanya.

Peraturan Pemerintah ini akan segera dikeluarkan oleh Presiden SBY. Diharapkan Peraturan Pemerintah ini bisa menuntaskan permasalahan KPK-Polri.

"Saya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang tepat dan baik untuk KPK dan baik untuk Polri, berkaitan dengan penugasan personel Polri di KPK, berkaitan penyidik ini dengan tujuan agar tidak memutus efektivitas KPK," tandasnya.

Penarikan penyidik Polri di KPK yang dilakukan Mabes Polri belakangan cukup kontroversial. Sejumlah pihak memandang penarikan penyidik Polri di KPK ini mengganggu kinerja KPK.

http://news.detik.com/read/2012/10/08/210630/2057721/10/inilah-peraturan-pemerintah-soal-penyidik-kpk-yang-disiapkan-sby

Tidak ada komentar:

Posting Komentar