Jakarta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) yang baru tentang penyidik KPK. SBY membeberkan secara
gamblang aturan baru yang akan segera diterapkan tersebut.
Pertama,
Presiden SBY menyampaikan masa kerja penyidik KPK adalah 4 tahun.
Menurut SBY masa kerja penyidik KPK 4 tahun cukup ideal.
"4
tahun, bukan maksimal 4 tahun. Sehingga tidak terlalu cepat diganti,"
kata SBY dalam pidato resminya di Istana Negara, Jakarta, Senin
(8/10/2012).
SBY juga akan memastikan masa kerja penyidik KPK
bisa diperpanjang. Namun KPK diminta berkoordinasi dengan Polri terkait
perpanjangan masa kerjanya.
"Bisa diperpanjang selama 4 tahun
lagi, namun dalam perpanjangan masa kerja penyidik agar dikoordinasikan
dengan Polri, agar berkaitan dengan pendidikan dan penugasan apa bisa
kembali bertugas ke KPK," katanya.
SBY juga menegaskan Peraturan
Pemerintah yang baru nantinya akan mengatur agar ketersediaan penyidik
KPK terjaga. Termasuk memungkinkan penyidik Polri yang bertugas di KPK
diangkat menjadi pegawai KPK.
"Akan tetapi jika hal ini dianggap
memutus efektivitas, maka diberikan peluang untuk mengundurkan diri atau
alih status jika yang bersangkutan bersedia, tentu sesuai aturan yang
berlaku. Tidak diperkenankan KPK secara sepihak memberhentikan penyidik
Polri di tengah masa dinas, karena ini terkait disiplin, dan etika
kepolisian," katanya.
Presiden SBY juga menegaskan Peraturan
Pemerintah ini juga akan mengatur agar Polri tidak menarik sembarangan
penyidik KPK. "Polri tidak bisa menarik sepihak penyidik di KPK tanpa
persetujuan KPK," katanya.
Peraturan Pemerintah ini akan segera
dikeluarkan oleh Presiden SBY. Diharapkan Peraturan Pemerintah ini bisa
menuntaskan permasalahan KPK-Polri.
"Saya akan mengeluarkan
Peraturan Pemerintah yang tepat dan baik untuk KPK dan baik untuk Polri,
berkaitan dengan penugasan personel Polri di KPK, berkaitan penyidik
ini dengan tujuan agar tidak memutus efektivitas KPK," tandasnya.
Penarikan
penyidik Polri di KPK yang dilakukan Mabes Polri belakangan cukup
kontroversial. Sejumlah pihak memandang penarikan penyidik Polri di KPK
ini mengganggu kinerja KPK.
http://news.detik.com/read/2012/10/08/210630/2057721/10/inilah-peraturan-pemerintah-soal-penyidik-kpk-yang-disiapkan-sby
Tidak ada komentar:
Posting Komentar