"Don't be afraid of change... you may lose something good, but you may gain something even better (ง •̀_•́)ง "

Sabtu, 05 Mei 2012

DAMPAK SUPERMARKET TERHADAPA PASAR DAN PEDAGANG RITEL TRADISIONAL DI DAERAH PERKOTAAN DI INDONESIA

I.     Latar Belakang

Sejak pemberlakuan deregulasi industri ritel pada 1998, jumlah supermarket, hipermarket, dan minimarket (atau yang diistilahkan sebagai “pasar modern”) di Indonesia kian meningkat pesat. Beberapa pihak mengklaim bahwa merosotnya peran pasar tradisional tidak lain merupakan akibat dari ketatnya persaingan dengan pasar modern. Pada 2006, SMERU melakukan studi tentang dampak supermarket pada pasar tradisional di daerah perkotaan di Indonesia. Studi ini dilakukan di Depok dan Bandung dengan menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif. Pedagang tradisional di tujuh pasar tradisional (lima pasar perlakuan dan dua pasar kontrol) diwawancarai dengan menggunakan kuesioner, sedangkan wawancara mendalam dilakukan dengan pihak pengelola pasar, pengelola supermarket, pejabat dari instansi pemerintah terkait, dan perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

II.     Temuan

Temuan kuantitatif menunjukkan bahwa supermarket secara statistik memiliki dampak signifikan terhadap jumlah pegawai di pasar tradisional, sementara dampak terhadap penerimaan atau keuntungan pedagang tradisional tidak signifikan. Temuan kualitatif mengindikasikan bahwa kemerosotan kinerja pasar tradisional lebih banyak dipicu oleh masalah internal dan supermarket mendapat keuntungan dari kondisi tersebut. Mayoritas pedagang, baik di pasar perlakuan maupun pasar kontrol, mulai mengalami kelesuan usaha sejak 2003. Dari wawancara mendalam terungkap empat isu sentral yang menjadi penyebab kelesuan, baik di pasar perlakuan maupun di pasar kontrol: pertama, minimnya infrastruktur dasar di pasar; kedua, meningkatnya persaingan dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi area sekitar pasar; ketiga, kurangnya dana untuk pengembangan usaha; keempat, merosotnya daya beli pelanggan akibat lonjakan harga BBM
pada 2005. Selain itu, beberapa pedagang tradisional di pasar perlakuan mengungkapkan bahwa kehadiran supermarket turut menyumbang pada kondisi bisnis mereka yang menurun.
Temuan studi juga menunjukkan bahwa hampir 90% pedagang tradisional membayar tunai kepada pemasok, dan 88% menggunakan dana sendiri untuk modal usaha. Banyak dari mereka tidak memiliki asuransi usaha dalam bentuk apa pun. Akibatnya, mereka menjadi amat rentan bila terjadi fluktuasi pendapatan, dan sepenuhnya menanggung risiko atas setiap kerugian. Rendahnya akses pada sumber modal alternatif juga menjadi hambatan utama pengembangan usaha bagi pedagang tradisional.

III.     Rekomendasi

1.      Perbaikan Sistem Pengelolaan Pasar Tradisional

Untuk penanganan yang tepat atas masalah-masalah khusus yang menghambat pasar tradisional, sistem pengelolaan pasar harus diperbaiki. Adanya tekanan untuk mencapai target retribusi membuat banyak pengelola pasar saat ini lebih disibukkan oleh tugas pengumpulan retribusi semata. Dinas pasar seharusnya menentukan target retribusi yang realistis dan tugas penarikan retribusi didelegasikan secara tepat. Di samping itu, pengelola pasar harus memiliki kualifikasi yang memadai dan mendapat kewenangan untuk mengambil keputusan tentang pengelolaan pasar. Pengelola pasar hendaknya didorong untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pedagang untuk mencapai suatu sistem pengelolaan yang lebih baik. Usaha bersama antara pemda dan sektor swasta seperti yang dipraktikkan di pasar Bumi Serpong Damai (BSD) dapat membantu memfasilitasi perbaikan pengelolaan dan infrastruktur pasar.

2.     Perbaikan Infrastruktur Pasar Tradisional

Untuk menarik lebih banyak pelanggan, lingkungan umum dalam pasar tradisional harus dibenahi. Ventilasi dan penerangan yang cukup, fasilitas pembuangan sampah yang memadai bagi pedagang, dan pemantauan dan pemeliharaan sanitasi dan tingkat kebersihan umum harus dijamin. Peraturan kesehatan dan keamanan harus dapat dipenuhi dan pemantauan berkala untuk melihat kesesuaian dengan aturan harus dilakukan pemda untuk memulihkan kepercayaan konsumen. Selain itu, fasilitas parkir yang memadai dan mudah diakses menjadi kebutuhan. Rute transportasi umum hendaknya juga melayani kepentingan pasar tradisional.

Rancangan konstruksi pasar bertingkat tidak disukai di kalangan pedagang karena para pelanggan enggan untuk menuju ke lantai atas. Akan tetapi, kondisi pasar yang sudah dibangun bertingkat dapat diperbaiki dengan membangun tangga masuk yang tidak terlalu curam, cukup penerangan, dan tidak terhalangi. Setiap lantai harusnya secara khusus menjual jenis barang-barang tertentu saja sehingga akan mendorong arus pelanggan ke lantai-lantai lainnya.

3.     Pengorganisasian Para PKL

Pengorganisasian para PKL dengan menegakkan aturan larangan bagi PKL untuk membuka lapak jualan di sekitar pasar tradisional dan memindahkan mereka ke dalam kios-kios yang ada di dalam bangunan pasar tradisional perlu dilakukan. Hal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan pada tingkat perdagangan di pasar tradisional. Hal ini juga akan menjamin sistem yang lebih adil, yakni semua pedagang tunduk pada peraturan dan retribusi yang sama. Selain itu, para pembeli akan masuk ke dalam bangunan pasar untuk berbelanja.

4.     Penyediaan Dukungan bagi Pedagang Tradisional

        a.     Pengkajian terhadap pilihan asuransi usaha

Pemda hendaknya menyediakan dukungan bagi upaya kajian terhadap pilihan asuransi usaha bagi pedagang tradisional untuk melindungi mereka bila terjadi kerugian pada penyediaan stok dan aset yang dimiliki. Pilihan yang diambil harus dapat dengan mudah diakses dan sesuai dengan kemampuan pedagang pasar tradisional. Informasi mengenai asuransi dan proses perlindungan yang diberikan asuransi terhadap setiap kerugian yang dialami hendaknya juga disosialisasikan di pasar-pasar tradisional.

         b.    Bantuan modal bagi pedagang tradisional

Saat ini beberapa bank menawarkan pinjaman kepada pedagang, namun bunga dan syarat yang ditetapkan menyulitkan para pedagang tradisional untuk mengakses pinjaman. Pemda, melalui dinas pasar, seharusnya menjamin bahwa para pedagang dapat memiliki akses bagi pilihan pinjaman keuangan mikro sehingga mereka dapat melakukan pengembangan usaha.

5.     Regulasi Terperinci untuk Pasar Modern

Pemerintah Pusat dan pemda harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan yang diterapkan untuk menjamin persaingan yang adil antara pedagang pasar modern dan pasar tradisional. Regulasi bagi pasar modern hendaknya mencakup isu-isu seperti hak dan tanggung jawab pengelola pasar modern dan pemda, dan juga sanksi terhadap pelanggaran aturan. Beberapa pemda mungkin menganggap perlu untuk memiliki peraturan khusus yang terpisah, namun perbaikan atas peraturan yang ada saat ini seharusnya sudah memadai.

Sumber : www.smeru.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar