SEMINAR NASIONAL
REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA DALAM
RANGKA
PENINGKATAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN
DI DAERAH
(Resume)
(Tugas Kapita Selekta
Pemerintahan)
OLEH:
YUNITA ARDAH.R
081602XXXX
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2011
Birokrasi
merupakan sebagai pilar terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan nasional pada era otonomi daerah ini dihadapkan pada persoalan yang
sangat serius, karena sebagai persoalan yang dihadapi merupakan hal-hal yang
sangat mendasar (Filosofis) sampai dengan persoalan-persoalan tehnis
operasional.
Persoalan yang sangat
mendasar terkait dengan terkait dengan penerapan managemen birokrasi tersebut
antara lain, apakah menggunakan unifies
system, sparated system, ataukah integrated system? . kita ketahui di dalam undang – undang Nomor 43 tahun 1999
tentang pokok-pokok kepegawaian yang disebutkan bahwa system pengelolaan
kepegawaian yang digunakan adalah unifies
system(sistem terpadu), namun jika dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah
yang diatur dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
penggunaan unifies system tersebut di
permalasahkan karena adanya penyerahan urusan pemerintah dibidang dikepegawaian
kepada pemerintah daerah. Akibat dari kerancuan pengelolaan pegawai negeri
sipil tersebut diatas maka tidak berlebihan jika pada era otonomi daera saat
ini ditenggarai banyak persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan management
birokrasi, misalnya terdapat perbedaan yang mendasar antara kedua perundang-undangan
tersebut. Sebagai contoh adalah hal yang mengatur tentang pejabat pembima
kepegawaian daerah.
Dari sini kita bisa
melihat berbagai macam persoalan yang muncul pada penerapan managemen birokrasi
baik di pusat maupun di daerah, yang meliputi:
·
Perencanaan pegawai
·
Pengadaan pegawai
·
Pengangkatan dalan
jabatan
·
Pengembangan pegawai
·
Kesejahteraan pegawai
·
Kinerja pegawai
·
Disiplin dan etika
pegawai, dan
·
Pemberhentian pegawai
Dari berbagai macam persoalan yang terjadi kita bisa
simpulkan bahwa belum semua instansi pemerintah yang secara fungsional
mengelola pegawai negeri sipil memiliki renstra dan menyusun rencana induk (master plan) pengelolaan kepegawaain
sebagai acuan dalam pengelolaan kepegawaian, penentuan formasi pegawai yang tidak
didasarkan pada analisis kebutukan organisasi dan analisis beban kerja,
pengadaan pegawai yang masih kurang transparan dan masih terdapat praktek KKN,
pengangkatan dalam jabatan (promosi dan rotasi dalam jabatan) yang tidak
didasarkan pada standar kompetensi jabatan dan persaratan jabatan, akan tetapi
banyak pengankatan dalam pengangkatan jabatan (promosi dan rotasi jabatan)
didasarkan pada balas jasa dalam pemilukada, kedekatan, dan bahkan di tenggarai
juga pengangkatan dalam jabatan struktural juga diwarnai praktek KKN (setiap
jabatan mempunyai nilai/harga), pengembangan pegawai melalui diklat tidak
berdasarkan pada analisis kebutuhan diklat, keterbatasan anggaran pengembangan
pegawai, rendahnya disiplin pegawai hanya berdasarkan pada DP3. Dan rendahnya
instruktur pendukung dan pegelolaan managemen pegawai negeri sipil baik di
pusat maupun di daerah.
REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA
Ø Penyebab tidak efektifnya Organisasi Mekanistik (Weber)
1. Wewenang hirarki vertikal tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan ,
sehingga proses fungsi kewenangan dibawahnya diabaikan . pengambilan keputusan
pada instansi lebih rendah diabaikan , sehingga dapat menyebabkan conflict of
competence.
2. Rumusan kompetensi tidak jelas dan digunakan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kadang-kadang keputusan yang di
tetapkan terkesan lebih penting dari pada manfaatnya.
3. Nepotisme, korupsi, pergulatan dan situasi buruk lainya dapat
bertentangan dengan prinsip “impersonal” dapat menyebabkan sistem rekrutment
dan promosi tidak berdasarkan prinsip meritokrasi, tetapi cendrung bersikap
oligarki.
4. Pejabat berusaha menghindari prinsip akuntabilitas dan menghindari
prinsip transparansi.
Ø Pendekatan baru pengembangan organisasi
1. Basis teori untuk perubahan organisasi skala besar pada umumnya melalui
pendekatan sistem.
2. Data base tidak hanya dari internal organisasi tetapi juga melingkupi
lingkungan organisasi secara eksternal.
3. Data base yang semula hanya terbatas dalam lingkup internal, saat ini
secara luas dapat dimanfaatkan bersama baik pihak internal maupun eksternal
organisasi.
4. Proses yang semula lambat , saat ini respon dan tindakan diberikan lebih
cepat.
5. Perubahan cara pembelajaran dari yang semula bersifat individu atau unit,
berubah ke arah pendekatan secara keseluruhan.
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TKT MAKRO 2010-2014
PERATURAN MENPAN & RB NO.20/2010
a) Program penataan organisasi
b) Program penataan tatalaksana
c) Program penataan sistem manajemen SDM aparatur
d) Program penguatan pengawasan
e) Program penguatan akuntabilitas kinerja
f) Program peningkatan kualitas pelayanan publik
Ø Desain organisasi
Disain organisasi pada
saat ini disusun cendrung pendekatan weberian, diwarnai oleh batas-batas norma
dan aturan tertentu, mengabaikan lingkungan strategis, dengan prinsip pembagian
habis tugas, dikhawatirkan akan usang terhadap perubahan lingkungan, sehingga
menghambat inovasi dan memendekkan kreatifitas, yang akhirnya resisten terhadap
perubahan.
Ø Tatalaksana
1. Tatalaksana pada hakekatnya adalah mekanisme interaksi, interrelasi, dan
interdependensi antar individu, antar satuan organisasi dan masyarakat yang
dilayani baik vertikal, diagonal, maupun horizontal. Hal ini membawa kita pada
situasi dilematis antara pilihan pendekatan struktur mekanistik atau struktur
organisasi sebagai manusia hidup.
2. Peningkatan penggunaan tehnologi informasi, hendaknya di dahului dengan
tatalaksana organisasi, tata kepegawaian, dan pengembangan kompetensi dan minat
SDM.
Ø Sistem manajemen SDM aparatur
1. Perlu penyempurnaan UU kepegawaian yang cendrung merupakan prosedur
administratif beserta peraturan turunannya, menjadi peraturan
perundang-undangan berbasis kompetensi.
2. Perlu peningkatan kompetensi dan pengubahan mindset pengelola kepegawaian
dari pendekatan clerical kearah berfikir MSDM.
3. Sebagai pre-requisite MSDM perlu di susun standar kompetensi, diikuti
dengan penyusunan sisitem perencanaan dan sistem imformasi SDM, sebelum
penyusunan program-program MSDM.
Pengutan pengawasan hendaknya mencari titik
keseimbangan antara do the thing right dengan do the right thing. Selain itu
akuntabilitas kinerja seyogyanya dilandasi oleh program yang rasional dan
matang serta diikuti dengan ketentuan prosedur yang jelas.
Ø Urgensi reformasi birokrasi
§ Gerakan reformasi 1998 menuntut agar indonesia melakukan reformasi
birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas KKN.
§ Indonesia perlu membentuk aparatur sipil yang profesional dan netral
secara politik yang menjamin karir yang berbasis merit sistem.
§ Perlunya pembenahan kepegawaian negara dan atau reformasi birokrasi
ditengah pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
§ Perbaikan birokrasi diperlukan untuk merespon perubahan politik,
demokrasi, desentralisasi dan otonomi daerah.
Ø Reformasi birokrasi dalam konteks desentralisasi
§ Desentralisasi menyebabkan terjadinya pengalihan PNS pusat kedaerah dalam
jumlah besar-besaran dan menimbulkan dampak besar pada fungsi dan besaran
organisasi.
§ Maslahnya, pengalihan pegawai tersebut tidak diikuti oleh reformasi
kepegawaian negeri.
§ Kebijakan dan sumber daya manusia yang ada perlu di modernisasi secara
radikal agar pemerintah daerah memiliki instrumen yang tepat dalam menentukan
struktur organisasi dan dalam mengelola sumber daya manusia mereka.
Pembaharuan komitment dalam reformasi birokrasi
sangat diperlukan yang memuat komponen-komponen berikut:
1. Bentuk komisi kepegawaian negeri atau sederhanakan mandat pembuatan
kebijakan antara instansi pemerintah pusat yang terkait.
2. Harmonisasi aturan dan hukum kepegawaian dengan aturan mengenai
desentralisasi.
3. Pemberlakuan sistem reward ang
punishment
4. Tinjau ulang peranan tenaga kontrak untuk menentukan peranan mereka yang
sesuain dalam visi jangka panjang dari kepegawaian daerah.
5. Beri ruang yang seluas-luasnya bagi inovasi daerah dan ciptakan ciptakan
cara untuk menyebarluaskannnya dan dikondisikan kerangka aturan pusat untuk
mengakomodasi upaya reformasi daerah yang terbukti berhasil dan berkelanjutan.
BIROKRASI DALAM MENGAWAL PEMBANGUNAN
Ø Konsep Legitimasi Negara
·
Sumber legitimasi negara
1. Particularistic
2. Sociological
3. Developmental
4. Democratic
5. Bureaucratic
Ø Tujuan dan Fungsi konstitusi
·
Tujuan konstitusi
1. Memberdayakan Negara
2. Memantapkan nilai-nilai dan sasaran
3. Mempersiapkan stabilitas pemerintahan
4. Melindungi kebebasan
5. Legitimasi rejim
·
Fungsi konstitusional
1. Penataan nasional
2. Penataan hubungan nasional dan daerah
3. Menjamin kebebasan personal
4. Menjaga keberlangsungan eksistensi Negara
Ø Tujuan bernegara
Untuk membentuk suatu
pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan keadilan sosial.
Ø Apa saja kepentinga daerah?
·
Menjaga pilar negara
·
Mewujudkan cita-cita
nasional
·
Mencapai tujuan nasional
·
Desentralisasi/otonomi
daerah
·
Karakter daerah,
identitas
·
Stakeholders khusus di
daerah
·
Kepentingan (teoritik)
Ø Konsep kepentingan subyektif dan obyektif:
·
Kepentingan yang
subyektif
§ Fenomena, penataan sosial dan kebijakan yang diterima dan akan
berpengaruh.
§ Langkah atau kebijakan yang mempengaruhi masyarakat dan dipahami.
·
Kepentingan yang obyektif
§ Mempengaruhi masyarakat meskipun masyarakat tidak tahu.
§ Akan melayani masyarakat dengan baik dan memberikan konsekuensi yang
baik.
§ Yang memenuhi kebutuhan manusia.
§ Dimana orang ingin mendapatkan pengetahuan atas berbahagia alternatif dan
bebas memilihnya.
§ Akan meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.
Ø Maslah koherensi politik
·
Kesatuan pembangunana
nasional
·
Pengaruh atas dukungan
parpol yang berbeda
·
Rekrutmen politik
pusat-daerah (parpol)
·
Appeal DPRD dalam
persfektif legislatif kedepan
INSTRUMEN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
1. PROGRAM (Sequential Tasks)
2. Kelembagaan vs Organisasi
3. Anggaran
4. Informasi
5. Partisipasi
6. Akuntabilitas
MASALAH POKOK KEPEGAWAIAN
1. Mis match
2. Under employment
3. Distribusi dan alokasi
4. Dilema penataan pegawai
5. Tantangan out of the box
TANTANGAN DAN PELUANG REFORMASI BIROKRASI DALAM RANGKA PENINGKATAN TATA
KELOLA PEMERINTAHAN DIPROVINSI LAMPUNG.
Salah stu agenda penting
reformasi di indonesia adalah reformasi birokrasi terkait, karena reformasi
birokrasi merupakan agenda yang menjadi konsekuensi logis dari reformasi
politik. Khususnya menyangkut birokrasi, Reformasi politik mengamanatkan adanya
pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun pada hakekatnya
keinginan atau agenda tersebut belum
berjalan terlihat masih banyaknya maslah berkenaan dengan pemerintah secara
umum dan birokrasi di provinsi lampung.
Isu penting berkenaan
dengan masalah –maslah terkait dengan pemerintah di provinsi lampung, masalah
tersebut adalah:
§ Perebutan kepentingan di pemerintah daerah
§ Ketidak tertiban administrasi pemerintahan
§ Degradasi pemerintahan dalam bentuk rendahnya tingkat kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan pemerintah, penghematan anggaran sulit dilakukan, peluang
korupsi masih sangat terbuka, masih tingginya kemiskinan dan pengangguran.
§ Tidak adanya pelembagaan oposisi yang terjadi di DPRD yang berakibat pada
lemahnya kontrol atas plaksanaan pemerintahan.
§ Adanya kerisis kepercayaan masyarakat terhadap pemda terkait pelaksanaan
rekrutme calon pegawai negeri sipil daerah /CPNSD.
§ Maraknya korupsi berbungkus kegiatan studi banding.
§ Tidak berfungsinya baperjakan dalam mutasi dan promosi jabatan.
§ Pemekaran kabupaten yang tidak menghasilkan pelayanan yang lebih efesien
kepada masyarakat.
§ Krisis keuangan daerah karena mis-manajemen.
§ APBD yang tida pro poor.
§ Terlalu dominannya kekuasaan kepala daerah.
§ Mencampuradukan politik dan pemerintahan.
§ Ketidakberdayaan pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai maslah di
daerah.
§ Serta pemetintah daerah yang tidak inovatif.
Ø Peningkatan tata kelola pemerintahan harus di fokuskan pada 4 dimesi
yaitu:
1. Perbaikan sistem dan manajemen kelembagaan pemerintahan.
Sistem dan manajemen
kelembagaan pemerintah sangat menentukan kemampuan daerak mencapai visi dan
misinya. Sistim yang tidak pasdan manajemen yang tidak sesuai prinsip
pemgelolaan lembaga yang efesien dan efektif akan menghambat pencapaian visi
dan misi daerah.
2. Perbaikan sistem dan managemen sumber daya manusia.
Sistem dan managemen
sumber daya manusia adalah kunci kenerhasilan daerah melaksanakan pembangunan.
sistem dan managemen sumber daya manusia kita selama ini tidak mendorong
munculnya inovasi dan inisiatif staff.
3. Perbaikan sitem dan manajemen keuangan dan sarana prasarana.
Perbaikan sitem dan
manajemen keuangan dan sarana prasarana harus menjamin akuntabilitas dan
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sesuai aturan nasional dan
internasional.
4. Perbaikan sistem dan manajemen
informasi.
Perbaikan sistem dan manajemen informasi perlu di arahkan agar
berbagai unit dalam organisasi pemerintah daerah bukan hanya dapat
berkomunikasi dengan semudah diantara mereka, tetapi juga dengan masyarakat
yang harus mereka layani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar