LAMPUNG - Terkait kebijakannya
meluluskan mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unila, Fajrian, secara
inprosedural, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Ir Sugeng P
Harianto MSc harus mempertanggungjawabkannya.
Direktur Komite
Antikorupsi (KoAK) Lampung Muhammad Yunus mengatakan, kebijakan rektor
yang meluluskan Fajrian meskipun belum menyelesaikan pembuatan skripsi
adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
"Seperti
apakah bentuk tanggungjawab yang akan dilakukan, ini harus dijelaskan
rektor, karena kebijakan yang dibuat rektor telah menyalahi peraturan
akademik yang berlaku di Unila. Peraturan akademik itu kan sudah bentuk kebijakan. Kenapa harus ada kebijakan lain yang dibuat," tukas Yunus, Rabu (15/5/2013).
Menurut
dia, rektor harus menganulir ijazah dan mencabut gelar sarjana Fajrian.
Sebab, proses untuk mendapatkan ijazah dan gelar tersebut tidak sesuai
dengan prosedur yang berlaku (inprosedural).
"Maybe you know my name, not my story. you've heard what I've done, not what I've been through. stop judging me..!!!
Sabtu, 18 Mei 2013
Rektor Unila Mengaku Menyesal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/HERU
Rektor Universitas Lampung Sugeng P Harianto (kiri)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -
Sistem akademik Universitas Lampung yang diduga bermasalah, karena
terindikasi bisa menerbitkan ijazah kelulusan mahasiswa tidak sesuai
prosedur memiliki titik terang.
Rektor Universitas Lampung Prof Dr Ir Sugeng P Harianto Msc, mengakui meluluskan salah satu mahasiswa angkatan tahun 2000 meskipun tidak menyelesaikan pembuatan skripsi. Ini merupakan kebijakan yang diambil rektor.
"Fajrian, mahasiswa FISIP, waktu itu menemui saya untuk meminta kebijaksanaan saya agar dirinya diluluskan dari Unila. Ini kan saya sifatnya membantu mahasiswa tersebut untuk lulus. Saya menyesalkan bahwa Fajrian sudah dibantu, tapi tidak mengumpulkan skripsi," kata Sugeng kepada Tribun di ruang kerjanya, Senin (13/5/2013).
Rektor Universitas Lampung Prof Dr Ir Sugeng P Harianto Msc, mengakui meluluskan salah satu mahasiswa angkatan tahun 2000 meskipun tidak menyelesaikan pembuatan skripsi. Ini merupakan kebijakan yang diambil rektor.
"Fajrian, mahasiswa FISIP, waktu itu menemui saya untuk meminta kebijaksanaan saya agar dirinya diluluskan dari Unila. Ini kan saya sifatnya membantu mahasiswa tersebut untuk lulus. Saya menyesalkan bahwa Fajrian sudah dibantu, tapi tidak mengumpulkan skripsi," kata Sugeng kepada Tribun di ruang kerjanya, Senin (13/5/2013).
Rektor Unila Harus Diperiksa Karena Luluskan Mahasiswa Tanpa Skripsi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung
(Unila) Prof Dr Ir Sugeng P Harianto MSc harus mempertanggungjawabkan
kebijakannya meluluskan mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unila, Fajrian.
Direktur Komite Antikorupsi (KoAK) Lampung Muhammad Yunus mengatakan, kebijakan rektor yang meluluskan Fajrian meskipun belum menyelesaikan pembuatan skripsi adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
"Seperti apakah bentuk tanggung jawab yang akan dilakukan? Ini harus dijelaskan rektor. Karena, kebijakan yang dibuat rektor telah menyalahi peraturan akademik yang berlaku di Unila. Peraturan akademik itu kan sudah bentuk kebijakan. Kenapa harus ada kebijakan lain yang dibuat," papar Yunus, Selasa (14/5/2013).
Direktur Komite Antikorupsi (KoAK) Lampung Muhammad Yunus mengatakan, kebijakan rektor yang meluluskan Fajrian meskipun belum menyelesaikan pembuatan skripsi adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
"Seperti apakah bentuk tanggung jawab yang akan dilakukan? Ini harus dijelaskan rektor. Karena, kebijakan yang dibuat rektor telah menyalahi peraturan akademik yang berlaku di Unila. Peraturan akademik itu kan sudah bentuk kebijakan. Kenapa harus ada kebijakan lain yang dibuat," papar Yunus, Selasa (14/5/2013).
Langganan:
Postingan (Atom)