"Don't be afraid of change... you may lose something good, but you may gain something even better (ง •̀_•́)ง "

Sabtu, 18 Mei 2013

Luluskan Mahasiswa Inprosedural, Rektor Unila Harus Diperiksa

LAMPUNG - Terkait kebijakannya meluluskan mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unila, Fajrian, secara inprosedural, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Ir Sugeng P Harianto MSc harus mempertanggungjawabkannya.

Direktur Komite Antikorupsi (KoAK) Lampung Muhammad Yunus mengatakan, kebijakan rektor yang meluluskan Fajrian meskipun belum menyelesaikan pembuatan skripsi adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

"Seperti apakah bentuk tanggungjawab yang akan dilakukan, ini harus dijelaskan rektor, karena kebijakan yang dibuat rektor telah menyalahi peraturan akademik yang berlaku di Unila. Peraturan akademik itu kan sudah bentuk kebijakan. Kenapa harus ada kebijakan lain yang dibuat," tukas Yunus, Rabu (15/5/2013).

Menurut dia, rektor harus menganulir ijazah dan mencabut gelar sarjana Fajrian. Sebab, proses untuk mendapatkan ijazah dan gelar tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku (inprosedural).

Rektor Unila Mengaku Menyesal

Tribun Lampung - Selasa, 14 Mei 2013 09:12 WIB

Rektor-Universitas-Lampung-Sugeng-P-Harianto-kiri.jpg
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/HERU
Rektor Universitas Lampung Sugeng P Harianto (kiri)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sistem akademik Universitas Lampung yang diduga bermasalah, karena terindikasi bisa menerbitkan ijazah kelulusan mahasiswa tidak sesuai prosedur memiliki titik terang.

Rektor Universitas Lampung Prof Dr Ir Sugeng P Harianto Msc, mengakui meluluskan salah satu mahasiswa angkatan tahun 2000 meskipun tidak menyelesaikan pembuatan skripsi. Ini merupakan kebijakan yang diambil rektor.

"Fajrian, mahasiswa FISIP, waktu itu menemui saya untuk meminta kebijaksanaan saya agar dirinya diluluskan dari Unila. Ini kan saya sifatnya membantu mahasiswa tersebut untuk lulus. Saya menyesalkan bahwa Fajrian sudah dibantu, tapi tidak mengumpulkan skripsi," kata Sugeng kepada Tribun di ruang kerjanya, Senin (13/5/2013).

Rektor Unila Harus Diperiksa Karena Luluskan Mahasiswa Tanpa Skripsi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Ir Sugeng P Harianto MSc harus mempertanggungjawabkan kebijakannya meluluskan mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unila, Fajrian.

Direktur Komite Antikorupsi (KoAK) Lampung Muhammad Yunus mengatakan, kebijakan rektor yang meluluskan Fajrian meskipun belum menyelesaikan pembuatan skripsi adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

"Seperti apakah bentuk tanggung jawab yang akan dilakukan? Ini harus dijelaskan rektor. Karena, kebijakan yang dibuat rektor telah menyalahi peraturan akademik yang berlaku di Unila. Peraturan akademik itu kan sudah bentuk kebijakan. Kenapa harus ada kebijakan lain yang dibuat," papar Yunus, Selasa (14/5/2013).